Oct 25th 2024, 18:35, by Caroline Pramantie, kumparanHITS
Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status penanganan perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang diduga melibatkan Vadel Badjideh, ke tahap penyidikan. Perkara itu bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa gelar perkara telah dilakukan guna meningkatkan status perkara ke penyidikan.
Dalam gelar perkara itu juga, Ade Ary menyebut bahwa ada dugaan pidana terkait persetubuhan dan aborsi yang ditemukan oleh polisi.
"Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya penyelidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Adanya dugaan peristiwa pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan" ujar Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (25/10).
Nantinya di tahap penyidikan, kata Ade, penyidik bakal memanggil kembali para saksi yang sebelumnya diperiksa pada tahap penyelidikan. Termasuk Vadel Badjideh yang juga terlapor dalam perkara ini.
"Setelah dinaikkan ke penyidikan, maka saksi-saksi yang sebelumnya dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan diperiksa. Itu diperiksa lagi namanya menjadi BAP, Berita Acara Pemeriksaan dalam rangka penyidikan," ungkap Ade Ary.
"Saksi-saksi diambil keterangan lagi. Termasuk para terlapor juga diperiksa dulu sebagai saksi," lanjut dia.
Karena itu, Ade Ary memastikan perkara itu akan ditangani tuntas oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan, termasuk soal penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
"Kasus ini akan ditangani secara tuntas, secara profesional, secara proporsional oleh rekan-rekan kami dari Satreskrim Polres Jakarta Selatan," kata Ade Ary.
Sebelumnya Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
Sejauh ini total ada 12 saksi yang sudah diperiksa terkait perkara. Termasuk Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh yang jadi pelapor dan terlapor dalam perkara ini.
Saat kasus dugaan persetebuhan terhadap anak di bawah umur dan aborsi yang diduga dilakukan Vadel terhadap putri Nikita Mirzani mencuat, TikTokers berusia 20 tahun ini langsung menggandeng Razman Nasution sebagai pengacara.
Kala itu dalam jumpa pers, Vadel membantah bahwa dirinya telah menghamili sang kekasih, LM, bahkan sampai menyuruh aborsi.
"Jadi gua pastikan gua sama Lolly enggak akan, enggak pernah tidur bareng, tidak pernah berhubungan intim dan tidak pernah menghamili apalagi aborsi itu. Gua bisa tanggung jawab," ujar Vadel Badjideh kepada wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
Vadel katanya akan membuktikan bahwa dirinya tak seburuk yang dipikirkan oleh Nikita. Ia bahkan siap masuk penjara bila tuduhan Nikita benar adanya.
"Kalau memang terbukti ada hamil dan aborsi, gua yang akan masuk ke dalam penjara itu sendiri," pungkas Vadel Badjideh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar