Oct 3rd 2024, 18:30, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja
Pelaku industri pariwisata di DIY melalui Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY, mendukung penguatan aturan legalisasi penjualan minuman keras (miras) untuk memperkuat kontrol pemerintah.
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, menilai minuman beralkohol sebenarnya penting untuk pariwisata, terutama untuk memberikan pelayanan kepada wisatawan asing, tetapi peredarannya harus diatur ketat. Pemerintah daerah diminta untuk menindak penjual miras yang tidak sesuai aturan.
"Miras sangat dibutuhkan oleh wisatawan asing, karena di negara mereka miras itu seperti kita meminum air mineral, terutama bir," kata Deddy, Kamis (3/10).
"Namun kami juga menyatakan, kami sangat setuju untuk tindakan tegas terhadap penjualan miras ilegal yang marak. Ini harus ada tindakan dari pemerintah daerah," sambungnya.
Di PHRI, anggota yang boleh menjual minuman beralkohol kata dia hanyalah hotel bintang tiga ke atas, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Baik itu izin-izinnya yang harus lengkap, dan juga bea cukai yang harus dipenuhi oleh yang menjual miras tersebut," kata Deddy.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua GIPI DIY, Bobby Ardyanto. Ia meminta pemerintah menegakkan aturan perizinan bisnis minuman beralkohol.
Perizinan tempat penjualan miras kata dia juga harus jadi perhatian, agar tidak memberikan dampak buruk bagi masyarakat.
"Bagaimana rekomendasi tentang lokalisir dari lokus-lokus ataupun area yang diperbolehkan untuk melakukan bisnis minuman beralkohol ini, sehingga menjadi satu hal yang penting dan diperhatikan, bagaimana dampak bersinggungan langsung dengan masyarakat, tentunya menjadi bagian dari kita menentukan lokus-lokus untuk bisa menjalankan bisnis minuman beralkohol," ujar Bobby Ardyanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar