Search This Blog

Menperin: Prabowo Perintahkan 4 Kementerian Selamatkan Pekerja Sritex

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menperin: Prabowo Perintahkan 4 Kementerian Selamatkan Pekerja Sritex
Oct 25th 2024, 18:44, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Pabrik Sritex Sukoharjo. Foto: Dok. Sritex
Pabrik Sritex Sukoharjo. Foto: Dok. Sritex

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara soal PT Sri Rejeki Isman Tbk alias PT Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Agus menyebutkan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan empat kementerian untuk segera mengambil langkah untuk menyelamatkan pekerja yang bekerja di perusahaan tekstil raksasa Indonesia tersebut.

Empat kementerian tersebut meliputi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga Menteri Ketenagakerjaan yang akan mengkaji skema yang tepat untuk hal ini.

"Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex" kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10).

Sebab menurut Agus, penyelamatan pekerja Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi prioritas pemerintah saat ini.

"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,", jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Sritex untuk tidak terburu-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya, usai dinyatakan pailit.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menuturkan sebelum adanya putusan yang inkrah dari Mahkamah Agung (MA), Sritex diharapkan untuk tidak terburu-buru melakukan pemangkasan pekerja.

"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," tutur Indah kepada kumparan, Kamis (24/10).

Karyawan Sritex melaksanakan upacara peringatan HUT ke-74 RI. Foto: Feby Dwi Sutianto/kumparan
Karyawan Sritex melaksanakan upacara peringatan HUT ke-74 RI. Foto: Feby Dwi Sutianto/kumparan

Selain itu, Indah juga mengatakan pihaknya meminta Sritex dan anak perusahaan, untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja, utamanya gaji.

Hal ini seiring dengan imbauan Kemnaker agar manajemen dan serikat pekerja untuk mengutamakan dialog dalam setiap keputusan yang diambil terkait dengan kondisi perusahaan saat ini.

PT Sritex dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang. Keputusan tersebut tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon perkara adalah PT Indo Bharta Rayon, Abraham Devrian dan rekan. Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip Kamis (24/10).

Media files:
oh4arkh77djboiqtifzx.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar