Search This Blog

Rumusan Sila Pertama dalam Piagam Jakarta

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Rumusan Sila Pertama dalam Piagam Jakarta
Aug 10th 2024, 18:03, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi Kesepakatan Para Pendiri Negara untuk Mengubah Rumusan Sila Pertama dalam Piagam Jakarta Adalah Demi. Sumber: Unsplash/Lighten Up
Ilustrasi Kesepakatan Para Pendiri Negara untuk Mengubah Rumusan Sila Pertama dalam Piagam Jakarta Adalah Demi. Sumber: Unsplash/Lighten Up

Pancasila pernah mengalami beberapa kali perumusan. Pada mulanya, Pancasila dirumuskan dalam naskah Piagam Jakarta, akan tetapi rumusan awal ini dinilai memandang golongan tertentu. Kesepakatan para pendiri negara untuk mengubah rumusan sila pertama dalam piagam jakarta adalah demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Perubahan tersebut mencerminkan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi toleransi. Sehingga, perubahan itu turut memperlihatkan komitmen para pendiri bangsa dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan.

Kesepakatan Para Pendiri Negara untuk Mengubah Rumusan Sila Pertama dalam Piagam Jakarta adalah Demi Apa? Ini Jawabannya

 Ilustrasi Kesepakatan Para Pendiri Negara untuk Mengubah Rumusan Sila Pertama dalam Piagam Jakarta Adalah Demi. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun
Ilustrasi Kesepakatan Para Pendiri Negara untuk Mengubah Rumusan Sila Pertama dalam Piagam Jakarta Adalah Demi. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun

Sebelum terbentuk rumusan Pancasila sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 dan berlaku hingga sekarang, pada tanggal 22 Juni 1945, sembilan tokoh nasional yang disebut Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan Piagam Jakarta.

Di dalam naskah Piagam Jakarta, tepatnya pada alinea keempat, tercantum rumusan pancasila. Rumusan pada sila pertama menuai kritik dari berbagai pihak karena memiliki narasi yang cukup berbeda dari Pancasila yang kini menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia.

Dikutip dari buku Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH.,M.Si dkk, (2019:18), dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula rumusan dasar negara, yaitu Pancasila. Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

  3. Persatuan Indonesia.

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh panitia sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenai rumusan sila pertama yang berbunyi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

Penolakan terhadap rumusan sila pertama dapat diketahui pada saat pengesahan preambul/mukadimmah UUD. Ia adalah Mohammad Hatta yang mengemukakan bahwa ada penolakan dari utusan Indonesia bagian timur.

Menurut Hatta, intinya rakyat Indonesia bagian timur mengusulkan agar pada alinea ke empat preambul, dibelakang kata "Ketuhanan" yang berbunyi "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dihapus. Jika tidak, rakyat Indonesia bagian timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.

Penolakan utusan Indonesia timur yang disampaikan oleh Hatta tersebut disampaikan di sidang pleno PPKI, khususnya kepada para tokoh-tokoh Islam.

Pada sidang tersebut Mohammad Hatta berusaha meyakinkan tokoh- tokoh Islam demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Dengan pendekatan yang terus menerus dan mengingat Indonesia baru saja merdeka serta demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, akhirnya tokoh-tokoh Islam tersebut merelakan dicoretnya delapan kata "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dibelakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat "yang maha esa".

Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul/pembukaan menjadi:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

  3. Persatuan Indonesia.

  4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Kesepakatan para pendiri negara untuk mengubah rumusan sila pertama dalam piagam jakarta adalah demi persatuan bangsa.

Baca Juga: Mengenal Bunyi Butir Pertama dalam Piagam Jakarta

Demikianlah penjelasan tentang perubahan rumusan sila pertama dalam piagam Jakarta dan hasil kesepakatan para pendiri negara untuk mengubah rumusan sila pertama dalam piagam jakarta adalah demi kepentingan bangsa dan negara yang memiliki berbagai suku bangsa serta agama. (Adm)

Media files:
01j4x3ccq902k1bv05v27n1yjy.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts