Search This Blog

Triwulan Pertama, Realisasi Penerimaan Pajak Sulut Capai 22,06 Persen

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Triwulan Pertama, Realisasi Penerimaan Pajak Sulut Capai 22,06 Persen
May 17th 2024, 21:25, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita

Yoga Saksono, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat DJP Suluttenggomalut,
Yoga Saksono, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat DJP Suluttenggomalut,

MANADO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo Maluku Utara (Suluttenggomalut) mencatat realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Utara (Sulut) pada triwulan pertama tahun 2024, mencapai Rp 872,48 miliar.

Hingga akhir Maret 2024, DJP suluttenggomalut mengeklaim jika realisasi tersebut telah mencapai 22,06 persen dari target tahunan 2024 sebesar Rp 3,94 triliun.

Yoga Saksono, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat DJP Suluttenggomalut, menjelaskan jika penerimaan pajak di Sulawesi Utara utamanya dikontribusikan oleh Pajak Penghasilan (PPh) mencakup 57,24 persen.

"Penerimaan pajak terbesar di Sulawesi Utara dominasi oleh pajak penghasilan yang sebesar Rp 499,4 miliar, kemudian dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan total kontribusi senilai Rp 349,7 miliar," kata Yoga.

Kontribusi dari PPN dan PPnBM tersebut lanjut Yoga telah mencakup 40,09 persen dari keseluruhan penerimaan pajak hingga akhir triwulan pertama.

Yoga menambahkan bahwa penerimaan pajak terbesar di Sulawesi Utara utamanya berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran dengan nilai mencapai Rp 200,633 miliar.

"Sektor perdagangan besar dan eceran dengan kontribusi mencapai 23,01 persen atau senilai Rp 200,633 miliar. Untuk pertumbuhan tertinggi pendapat para sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas senilai Rp 20,8 miliar," ujarnya kembali.

SW/manadobacirita

Media files:
01hy3f1vk96d2w25ah701h3kp7.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar