Search This Blog

Buruh DKI Ingin Sistem Upah Sektoral Diberlakukan Lagi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Buruh DKI Ingin Sistem Upah Sektoral Diberlakukan Lagi
Nov 18th 2023, 20:44, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS

Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Buruh di DKI Jakarta ingin sistem Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) yang dihapus sejak dua tahun lalu diberlakukan lagi. Hal itu disampaikan Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh Dedi Hartono jelang penetapan kenaikan UMP 2024 pada 21 November 2023.

"Meskipun secara regulasi agak sulit. Sistem pengupahan seharusnya sektoral jadi sebuah pertimbangan lain karena tidak bisa disamakan dengan pekerja di garmen dengan sektor industri otomotif saat ini," tutur Dedi dikutip Sabtu (18/11).

Sejak UMSK dihapus pada dua tahun yang lalu, lanjut Dedi, para pekerja lebih sulit untuk menerima upah yang lebih tinggi, dibandingkan pada saat UMSK masih berlaku. Padahal, pekerja dulunya menerima upah di atas 5 persen dari UMP.

"Sejak dua tahun terakhir setelah dihilangkan upah sektoral mereka sulit lebih tinggi dibandingkan di bawah sektoral ini, jadi kecemburuan dia yang biasanya di atas 5 persen UMP," tambah Ketua Bidang Pengupahan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek).

Sejumlah buruh menaiki sepeda motor saat antre pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Sejumlah buruh menaiki sepeda motor saat antre pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Setelah sistem pengupahan sektoral ini dihapus, Dedi memandang kebijakan struktur upah tidak berjalan dengan baik di perusahaan, menyebabkan banyak pekerja yang protes.

Meskipun besaran upah kian naik, akan tetapi menurutnya pekerja tetap mengikuti kebijakan penetapan pengupahan setiap tahunnya. Hal ini lah yang menurutnya UMSK harus dikembalikan.

Sebelumnya, upah sektoral sempat tercantum dalam PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam regulasi ini, Gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh di sektor yang bersangkutan.

Namun, aturan tersebut tidak lagi berlaku lantaran digeser oleh PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang kemudian digantikan oleh PP yang baru saja disahkan, PP 51/2023.

Media files:
01hfg9w8ejz93kexz42bsekad2.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts