Search This Blog

Pentingnya Advokasi dalam Menjaga Kehormatan Seorang Hakim

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pentingnya Advokasi dalam Menjaga Kehormatan Seorang Hakim
Sep 11th 2023, 05:41, by Andi Alfarabi, Andi Alfarabi

Dok. Klinik Etik dan Advokasi kerja sama Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Komisi Yudisial RI 2022
Dok. Klinik Etik dan Advokasi kerja sama Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Komisi Yudisial RI 2022

Suara ketukan palu sidang telah terdengar artinya telah diputus suatu keadilan di dalam ruang yang dianggap sebagai tempat untuk mencari keadilan dapat memberikan tangisan kebahagiaan pun dapat memberikan tangisan kesedihan.

Keadilan Menurut Hans Kelsen adalah suatu tertib sosial tertentu yang di bawah lindungannya usaha untuk mencari kebenaran bisa berkembang dan subur, keadilan yang diinginkan oleh setiap individu adalah suatu keadilan yang memberikan ketenangan dan kebenaran yang hakiki atas suatu perkara yang menimpanya.

Terdapat sebuah asas keadilan yang di mana semua masyarakat mempunyai haknya masing-masing untuk mewujudkan cita-cita, tanpa mengutamakan kepentingan kelompok atau individu, sehingga seorang hakim yang dipilih sebagai wakil Tuhan sudah sepatutnya dapat memberikan sebuah keadilan yang benar-benar adil.

Sebagai wakil Tuhan di muka bumi, maka peran yang diemban oleh seorang hakim sangatlah penting dan juga berat karena akan memberikan keadilan bagi setiap pencari keadilan.

Sebagai mana dalam asas ius curia novit dikatakan bahwa hakim dianggap tahu akan hukum. Oleh karena itu, maka pengadilan yang menjadi tempat untuk mencari sebuah keadilan yang merupakan tempat hakim melaksanakan tugasnya seringkali mendapatkan sebuah perlakuan yang tidak sepantasnya diterima oleh seorang wakil Tuhan di muka bumi.

Telah terjadi banyak kasus di mana dalam persidangan berlangsung seringkali terjadi suatu perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim atau yang lebih dikenal dengan istilah PMKH.

Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock

MKH sendiri telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 5 tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan dan lebih khusus diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Advokasi Hakim, menjelaskan bahwa PMKH adalah Perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun diluar persidangan, menghina hakim dan pengadilan.

Dalam hal ini maka dapat timbul pertanyaan apa yang menjadi penyebab sehingga terjadi suatu kasus PMKH? Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya PMKH itu sendiri di antaranya, ketidakpuasan dari pihak pencari keadilan atas putusan yang diterima sehingga menyebabkan aksi-aksi atau perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan hakim.

Selain itu, kurangnya edukasi yang diterima oleh masyarakat luas terkait dengan tata tertib umum dan persidangan juga ketidaktahuan masyarakat tentang perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan.

Maka dalam hal ini, perlu adanya advokasi yang dapat memberikan jaminan keamanan terhadap hakim yang sedang melaksanakan tugasnya yaitu Advokasi Represif.

Advokasi Represif adalah kegiatan dalam rangka mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Mekanisme dalam Advokasi Represif ini terbagi atas 2 yaitu terjadinya peristiwa yang diduga perbuatan merendahkan hakim dan adanya laporan/informasi terkait perbuatan merendahkan hakim.

Dok. Ketua Pengadilan Negeri Makassar Dr, Muhammad Sainal, S.H, M.Hum. pada saat memberikan materi di Program Kajian Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang bekerja sama dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia 2023
Dok. Ketua Pengadilan Negeri Makassar Dr, Muhammad Sainal, S.H, M.Hum. pada saat memberikan materi di Program Kajian Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang bekerja sama dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia 2023

Meskipun advokasi hakim ini sendiri telah ada semenjak adanya peraturan KY nomor 8 tahun 2013, namun jumlah kasus masih minim setidaknya terdapat 85 kasus dugaan PMKH yang telah ditangani hingga tahun 2022.

Jumlah ini tidak seluruhnya didasarkan pada laporan yang dibuat oleh hakim yang mengalami PMKH menurut salah seorang anggota KY, Binziad Kadafi. Hal yang menjadi penyebab sedikitnya jumlah pelapor PMKH ke KY disebabkan karena kurang populernya tugas advokasi hakim.

Sebagian besar hakim memberikan respons terhadap PMKH dengan menganggap bahwa hal tersebut lumrah terjadi di persidangan. Hakim juga pastinya telah mengetahui risiko yang akan dihadapinya ketika menangani suatu kasus di dalam persidangan.

Oleh sebab itu, perlu adanya advokasi secara lebih luas dilakukan dengan memberikan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat umum tentang pentingnya advokasi terhadap hakim.

Bagaimana mencegah terjadinya perbuatan merendahkan keluhuran dan martabat hakim untuk menjaga kehormatan serta marwah seorang hakim dalam menjalankan tugasnya. Maka dari itu, Komisi Yudisial selaku lembaga pengawas perilaku hakim yang dalam hal ini memiliki kewenangan agar kehormatan dan keluhuran martabat hakim tetap terjaga.

Media files:
0181122d4056331093f7986e8adcb33a.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts