Search This Blog

Karyawan Bulanan PT KKJ Tolak PHK dan Minta Sisa Upah Lembur Dibayarkan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Karyawan Bulanan PT KKJ Tolak PHK dan Minta Sisa Upah Lembur Dibayarkan
Jun 17th 2023, 12:53, by Dina Mariana, Hi Pontianak

Perundingan Bipartit antara karyawan dan PT KKJ yang difasilitasi Disperindagnaker Mempawah. Foto: Dok. Istimewa
Perundingan Bipartit antara karyawan dan PT KKJ yang difasilitasi Disperindagnaker Mempawah. Foto: Dok. Istimewa

Hi!Mempawah - Perundingan Bipartit penyelesaian konflik antara karyawan bulanan PT Kalimantan Kelapa Jaya (KKJ) dengan pihak perusahaan dilaksanakan, Jumat, 16 Juni 2023.

Perundingan Bipartit dilaksanakan atas permintaan PT KKJ melalui kuasa hukumnya dan difasilitasi langsung oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Mempawah.

Dari perundingan tersebut belum ada kesepakatan antara karyawan bulanan PT KKJ dengan pihak perusahaan. Para karyawan tetap menolak di-PHK dan meminta pihak perusahaan melakukan pembayaran sisa upah lembur.

"Kami menolak di-PHK karena manajemen belum melunasi hak normatif karyawan terkait kekurangan pembayaran upah lembur. Menurut hemat kami, manajemen melakukan PHK untuk menghindari tuntutan karyawan bulanan terkait pembayaran sisa hak upah lembur," ungkap perwakilan karyawan, Zakaria, kepada Hi!Pontianak, Sabtu, 17 Juni 2023.

Zakaria dan karyawan bulan lainnya juga meminta manajemen PT KKJ untuk menunggu surat keputusan dan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat diterbitkan. Kemudian setelah perusahaan melunasi sisa hak pembayaran upah lembur, baru dilaksanakan kembali pembahasan terkait PHK.

"Jika manajemen tetap melaksanakan dan tidak mengindahkan tuntunan karyawan, maka kami akan menutup akses keluar masuk perusahaan menggunakan pagar dan kawat berduri. Kemudian menyita dan menyegel aset bergerak dan tidak bergerak perusahaan," tegas Zakaria.

"Jika manajemen menilai apa yang akan kami lakukan melanggar hukum, maka manajemen PT KKJ Juga telah melanggar hukum terkait hak normatif karyawan yang tidak dibayarkan selama ini sesuai PP nomor 35 tahun 2021 terkait Jam kerja Karyawan," pungkasnya.

Media files:
01h33yce659cxfv4n4360a9avw.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar