FM (30) tersangka perkara pembunuhan terancam 15 tahun penjara. FM tegah membunuh Claudi Leuna (29) yang merupakan istrinya, yang terjadi di Camp Perusahaan Coklat, Km 9, Kampug Adijaya, Distrik Buruway, Kaimana, Senin (6/2) lalu.
"Pasal yang disangkakan 338, 351 ayat 3, dengan ancaman 15 tahun penjara. Kita telah mintai keterangan saksi 6 sebanyak orang," jelas Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu Seno Hartono Hadinoto, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (27/2).
Dikatakan Kasat Reskrim, dalam waktu dekat akan dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah rekonstruksi akan dilengkapi berkas perkara.
"Selanjutnya akan kita serahkan ke Kejaksaan. Sebenarnya berkas sudah lengkap sih menurut teman-teman Jaksa, namun mereka juga pengen dalami," kata Kasat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku cemburu menjadi motif pelaku, tega membunuh istrinya. Korban menolak ajakan suami untuk pindah tempat tinggal.
"Korban menolak pindah karena beberapa alasan, penolakan korban membuat pelaku emosi dan langsung menebas korban dengan sebila parang," ungkap Kasat.
Pelaku kini telah diamankan di ruang tahanan Polres Kaimana, untuk menjalani proses pemeriksaan atas perbuataanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar