Dec 10th 2024, 11:00, by DN Mustika Sari, kumparanHITS
Lanjutan persidangan gugatan perdata Ari Bias terhadap Agnez Mo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12). Dalam persidangan itu, Agnez Mo hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Margareth Tacia Situmorang.
Margareth mengatakan bahwa Agnez Mo sudah mengetahui soal adanya gugatan tersebut. Agnez yang tengah berada di Amerika Serikat rupanya cukup terganggu dengan adanya gugatan itu.
"Kalau soal terganggu ya terganggu, tapi kan berjalan ya, kerja harus dilakukan," kata Margareth.
Margareth mengatakan bahwa Agnez tak mau ambil pusing mengenai perkara tersebut. Agnez juga yakin betul bahwa dirinya sudah menjalani segala prosedur dan aturan yang berlaku terkait penggunaan lagu.
"Prinsipal santai aja, dia taat undang-undang. Selama ini setiap kerja sama nggak pernah ada masalah, karena kita tahu aturan," ucap Agnez.
"Jadi dia tahu posisi, nggak mungkin juga dia melanggar aturan, karena baru kali ini aja kita ada masalah," tambahnya.
Lebih lanjut, Margareth memastikan bahwa pihaknya bakal terus kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
"Prinsipnya, prinsipal atau Agnes Monica sendiri kooperatif dan beliau selalu melakukan pertunjukan mengikuti ketentuan Undang-Undang," tukasnya.
Pencipta lagu Ari Bias menggugat penyanyi Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan perdata ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun nomor perkara gugatan tersebut adalah 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Agnez membawakan lagu Bilang Saja di tiga event yang diselenggarakan oleh HWG.
Sebelum melayangkan gugatan, Ari juga melaporkan Agnez ke Bareskrim Polri. Inti permasalahannya sama, yakni dugaan pelanggaran hak cipta.
Ari melayangkan somasi terhadap Agnez sebelum membuat laporan polisi. Somasi dilayangkan usai penyanyi berusia 38 tahun itu membawakan lagu "Bilang Saja" di tiga event yang diselenggarakan Holywings Group (HW Group) tanpa meminta izin sebelumnya.
Ada dua saksi lagi yang dimintai keterangan, yakni Karya Cipta Indonesia (KCI) dan PT Aneka Bintang Gading atau HW Group.
Pihak HW Group dimintai keterangan karena Agnez menyanyikan lagu karya Ari tanpa izin di event yang mereka promotori pada 2023 lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar