Dec 2nd 2024, 13:11, by DN Mustika Sari, kumparanHITS
Putri sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, hari ini, Senin (2/12). Pemeriksaan ini terkait dengan laporan yang dilayangkan Nikita terhadap Vadel Badjideh terkait dugaan persetubuhan.
Mengenai pemeriksaan Laura yang digelar hari ini dikonfirmasi oleh Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Kita sudah melayangkan surat, surat panggilan resmi sudah kita layangkan. Iya betul sudah koordinasi dari penyidik. Sudah koordinasi dengan rumah aman tentunya nanti tentunya didampingi dari rumah aman ke (Polres) Jakarta Selatan," ujar Nurma Dewi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/12).
Dalam pemeriksaan nanti, menurut Nurma penyidik masih akan mendalami soal dugaan persetubuhan dan aborsi yang dialami Laura.
Pertanyaan itu masih sama dengan yang didalami polisi pada tahap penyelidikan.
"Yang jelas pemeriksaan dalam tahap penyidikan itu ya seputar yang dialami (Laura) tentunya. Dan apa-apa saja yang dialami kemudian kapan dan di mana itu jelasnya," ucap Nurma Dewi.
"Iya kali kedua (diperiksa). Dalam tahap penyelidikan yang kemarin, sekarang penyidikan," sambungnya.
Nikita Mirzani Tak Mendampingi
Hingga saat ini, Nikita Mirzani belum terlihat di Polres Metro Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia sempat membuat unggahan Instagram Story yang menunjukkan dirinya tengah berada di Yogyakarta.
Nurma menjelaskan bahwa Nikita tak hadir mendampingi Laura. Ia menyerahkan masalah ini ke kakak kandungnya.
"Dari NM (Nikita Mirzani) menyerahkan ke kakaknya. Iya (Nikita) tidak hadir," kata Nurma Dewi.
Sebelumnya Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar