Search This Blog

Masjid Dibangun, Pak Bas Ungkap Proyek Rumah Ibadah di IKN Proses Lelang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Masjid Dibangun, Pak Bas Ungkap Proyek Rumah Ibadah di IKN Proses Lelang
Dec 19th 2024, 14:30, by Arfiansyah Panji Purnandaru, kumparanBISNIS

Menteri PUPR Basuki menjadi Pj KEpala Otorita IKN menggantikan Kepala Otorita IKN yang mundur, Senin (3/6/2024). Foto: Youtube/@ Sekretariat Presiden
Menteri PUPR Basuki menjadi Pj KEpala Otorita IKN menggantikan Kepala Otorita IKN yang mundur, Senin (3/6/2024). Foto: Youtube/@ Sekretariat Presiden

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan masjid di IKN sedang dalam proses pembangunan. Dijadwalkan masjid tersebut sudah bisa digunakan saat idulfitri.

"Yang baru kita bangun sekarang masjidnya untuk menjadi masjid negara, jadi mudah-mudahan nanti Idul Fitri bisa kita pakai," kata Basuki ditemui di UGM, Kamis (19/12).

Basuki mengatakan tempat ibadah lainnya dalam proses pelelangan.

"Sedang dalam proses pelelangan. Ada macam-macam, ada kuil, ada gereja, vihara, pura, nanti kompleks itu," katanya.

Soal investasi di IKN, Basuki mengatakan saat ini investasi sekarang tinggal di angka Rp 58 triliun.

"Ini kalau investasi swasta sekarang tinggal Rp 58 triliun, nanti kalau Januari ada ground breaking lagi, ada sekitar lima lagi itu ada Rp 6,5 triliun lagi, rencananya," katanya.

"Kami sedang usul kepada bapak presiden untuk bisa dilakukan ground breaking oleh beliau," bebernya.

Sementara bandara IKN akan selesai semua akhir Januari.

"Februari, kami sedang mau mengirim surat ke pak menteri perhubungan untuk bisa dioperasikan secara penuh," katanya.

Sementara kepindahan presiden ke IKN menurut Basuki sesuai yang disampaikan Menteri PU yak k 17 Agustus 2028.

"Jadi sekarang saya akan mulai membangun yang yudisial dengan legislatif dulu," pungkasnya.

Media files:
01hze3xas4e15b9xvkvwdb4vf0.png (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar