Search This Blog

Polisi Tangkap 32 Mahasiswa Terkait Perusakan Kampus FIB Unhas

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Tangkap 32 Mahasiswa Terkait Perusakan Kampus FIB Unhas
Nov 29th 2024, 17:15, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Universitas Hasanuddin Makassar. Foto: Dok. kumparan
Universitas Hasanuddin Makassar. Foto: Dok. kumparan

Polrestabes Makassar mengamankan 32 mahasiswa terkait perusakan dan pembakaran salah satu ruangan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas), Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (28/11) malam.

"32 orang mahasiswa diamankan di lokasi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, kepada kumparan, Jumat (29/11).

Puluhan mahasiswa ini diamankan lantaran dicurigai sebagai pelaku perusakan dan pembakaran fasilitas FIB Unhas.

"Kan kami ke lokasi dan temui mahasiswa ini," sambungnya.

Dari 32 mahasiswa yang diamankan, sebagian telah dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan. Sebagian, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

"Sebagian sudah dipulangkan tadi. Tapi, ini masih kami periksa," kata Devi.

Belum diketahui motif perusakan hingga pembakaran itu. Tapi, Devi curiga insiden ini dipicu demo terkait sanksi ringan ke oknum dosen pelaku pelecehan seksual dan sanksi DO mahasiswa membela korban pelecehan seksual.

"Kami curiganya terkait demo itu. Tapi kami masih dalami terus. Dan belum ada kami tersangka dalam kasus ini," ucapnya.

Sebelumnya, berdasarkan sejumlah video dan foto yang diterima, sejumlah orang tak dikenal (OTK) membakar fasilitas kampus seperti kursi dan meja. Bahkan, sejumlah kaca ruangan gedung fakultas rusak parah atau pecah.

Tak hanya itu, terdapat sejumlah tulisan di dinding bertuliskan bentuk kekecewaan kepada kampus atas kebijakan pemecatan terhadap mahasiswa dan sanksi ringan ke oknum dosen, pelaku pelecehan seksual.

Media files:
01jdttvprn04qzb7z64jg7fc48.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar