KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sejumlah proyek pekerjaan di Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (28/11).
Dalam agenda pemeriksaan itu, salah satu saksi yang dipanggil KPK adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar. Ia juga ditunjuk sebagai Plh Gubernur Kalimantan Selatan usai Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (28/11).
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya: Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Aris Nova Pratama; Kepala Seksi (Kasi) Jalan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan Handa Ferani; dan Muhammad Wildan Salman dari pihak swasta.
Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Belum diketahui keterkaitan dari para saksi tersebut dalam kasus ini. Belum diketahui juga para apa saja materi yang didalami oleh penyidik terhadap para saksi tersebut.
Kasus Korupsi Pengaturan Proyek di Kalsel
Adapun dalam kasus ini, KPK semula menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin. Namun Paman Birin menggugat praperadilan dan menang, sehingga status tersangkanya gugur.
Dengan demikian, menyisakan enam orang tersangka, penerima suap:
Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan)
Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Kerja Dinas PUPR Kalimantan Selatan)
Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee)
Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka pemberi suap:
Sugeng Wahyudi (Swasta)
Andi Susanto (Swasta)
Mereka dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam konferensi pers penetapan tersangka, Paman Birin yang kini berstatus saksi, diduga terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
KPK membongkar hal tersebut pada 6 Oktober 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Paman Birin diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk.
Meski status tersangka Paman Birin gugur, penyidikan kasus ini masih berlanjut di lembaga antirasuah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar