Search This Blog

Pengertian Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai secara Periodik dan Tahunan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengertian Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai secara Periodik dan Tahunan
Oct 3rd 2024, 18:01, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi untuk dokumen evaluasi kinerja pegawai secara periodik dan tahunan merupakan bagian dari. Sumber: pexels.com/RDNE Stock Project
Ilustrasi untuk dokumen evaluasi kinerja pegawai secara periodik dan tahunan merupakan bagian dari. Sumber: pexels.com/RDNE Stock Project

Dokumen evaluasi kinerja pegawai secara periodik dan tahunan merupakan bagian dari evaluasi kinerja pegawai. Dokumen ini berisi penilaian dari kinerja pegawai selama setahun dan dalam periode waktu tertentu.

Evaluasi kinerja pegawai penting dilakukan suatu instansi atau perusahaan. Dengan evaluasi kinerja sebuah instansi atau perusahaan dapat mengetahui kemampuan dan potensi karyawan.

Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai secara Periodik dan Tahunan merupakan Bagian dari Evaluasi Kinerja Pegawai

Ilustrasi untuk dokumen evaluasi kinerja pegawai secara periodik dan tahunan merupakan bagian dari. Sumber: pexels.com/Karolina Kaboompics
Ilustrasi untuk dokumen evaluasi kinerja pegawai secara periodik dan tahunan merupakan bagian dari. Sumber: pexels.com/Karolina Kaboompics

Dokumen evaluasi kinerja pegawai secara periodik dan tahunan merupakan bagian dari evaluasi kinerja pegawai. Sebelum memahami pengertian dokumen evaluasi kinerja pegawai, ketahui dulu apa itu evaluasi kinerja.

Menurut buku Evaluasi Kinerja: Penilaian Kinerja Atas Dasar Prestasi Kerja Berorientasi ke Depan oleh Dr. Rismawati, S.E., M.M., dan Prof. Dr. Matalatta, S.E., M.Si. (2018: 5), evaluasi kinerja adalah suatu metode dan proses evaluasi dan pelaksanaan seseorang atau sekelompok orang atau unit-unit kerja dalam satu perusahaan atau perusahaan sesuai dengan standar atau tujuan kinerja yang ditetapkan lebih dahulu.

Evaluasi kinerja adalah evaluasi yang dilakukan secara sistematis untuk mengetahui hasil pekerjaan karyawan dan kinerja perusahaan. Tujuannya adalah untuk memperbaiki atau meningkatkan kinerja perusahaan melalui peningkatan kinerja SDM.

Tidak hanya perusahaan, instansi negara juga melakukan evaluasi kinerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Permenpan RB No. 6 Tahun 2022, dijelaskan pengertian evaluasi kinerja pegawai periodik dan tahunan, yaitu sebagai berikut:

1. Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai

Evaluasi kinerja periodik pegawai adalah proses di mana Pejabat Penilai Kerja mengevaluasi keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai selama bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat kinerja periodik pegawai berdasarkan kuadarn kinerja pegawai.

2. Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai

Evaluasi kinerja tahunan pegawai adalah proses di mana Pejabat Penilai Kinerja mengevaluasi keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai selama satu tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan pegawai berdasarkan kuadran kinerja pegawai.

Menurut buku Modul Evaluasi Kinerja bagi Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 (hal: 69), setelah melakukan evaluasi kinerja pegawai, Pejabat Penilai Kinerja melakukan pelaporan kinerja pegawai yang dilakukan dalam bentuk dokumen evaluasi kinerja pegawai secara periodik dan tahunan. Dokumen ini adalah dokumen yang memuat laporan kinerja pegawai secara periodik dan tahunan.

Baca juga: Bagian-Bagian Surat Lamaran Pekerjaan yang Baik dan Benar

Dokumen evaluasi kinerja pegawai secara periodik dan tahunan merupakan bagian dari evaluasi kinerja pegawai. Semoga penjelasan ini dapat membantu memahami evaluasi kinerja pegawai dan dokumen evaluasi kinerja pegawai secara periodik dan tahunan.(IND)

Media files:
01j98p2qa7vqr8z16dksktk9a8.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar