Search This Blog

Alasan Pemerintah Cabut Izin Operasi dan Produksi PT Tambang Mas Sangihe

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Alasan Pemerintah Cabut Izin Operasi dan Produksi PT Tambang Mas Sangihe
Sep 11th 2023, 07:53, by Sinar Utami, kumparanBISNIS

Ilustrasi tambang emas. Foto: Shutterstock
Ilustrasi tambang emas. Foto: Shutterstock

Kementerian ESDM menjelaskan alasan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi dan produksi (OP) PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Sulawesi Utara. Namun, Kontrak Karya perusahaan masih tetap berlaku.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba, Yose Rizal, mengatakan alasan dicabutnya Surat Keputusan (SK) peningkatan tahap ke operasi produksi PT TMS karena sebagai pelaksanaan Putusan MA No. 650 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi Menteri ESDM dan PT TMS.

Yoshe mengatakan tidak ada syarat pemulihan pencabutan, mengingat Kontrak Karya (KK) PT TMS masih tetap berlaku. Sehingga yang dicabut hanya SK peningkatan tahap ke operasi dan produksi saja.

"Jadi PT TMS setelah dibatalkan peningkatannya maka dapat mengajukan kembali peningkatan tahap ke kegiatan operasi produksi dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan," jelasnya kepada kumparan, Minggu (10/9).

Menurutnya, pihak PT TMS tidak berkeberatan lantaran yang dibatalkan hanya SK peningkatan kegiatan OP sesuai putusan pengadilan. "PT TMS secara ketentuan dapat mengajukan kembali peningkatan tahap karena KK-nya masih berlaku," pungkas Yose.

Ilustrasi tambang emas. Foto: Shutterstock
Ilustrasi tambang emas. Foto: Shutterstock

Adapun pencabutan IUP PT TMS tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/MB.04/DJB.M/2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri ESDM Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 Tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe.

Berdasarkan salinan yang diterima kumparan, beleid tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Suswantono pada 8 September 2023.

"PT Tambang Mas Sangihe dilarang untuk melaksanakan kegiatan operasi produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan," bunyi Diktum Kedua Kepmen ESDM No 13.K/MB.04/DJB.M/2023, dikutip kumparan, Minggu (10/9).

Berdasarkan catatan kumparan, PT TMS sempat ramai dikaitkan dengan kematian Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong dalam perjalanan pulang dari Bali menuju Manado. Dia menolak tegas aktivitas tambang yang dioperasikan oleh PT TMS.

Perusahaan mengantongi izin lingkungan dan izin usaha produksi pertambangan emas seluas 42.000 hektare izin wilayah yang meliputi setengah bagian selatan Pulau Sangihe, termasuk di dalamnya gunung purba seluas lebih dari 3.500 hektare tempat habitat burung endemik.

Wilayah itu memiliki sumber daya sebesar 3,16 juta ton yang terdiri dari kadar emas 1,13 gram per ton dan perak sebanyak 19,4 gram per ton.

Melalui Surat Keputusan (SK) operasi produksi yang dikeluarkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, TMS mendapatkan wewenang untuk mengeksploitasi emas dan tembaga di 80 kampung selama sekitar 33 tahun.

PT TMS juga tercatat pernah menggugat Presiden Jokowi hingga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Gugatan masuk ke Pengadilan Niaga Pengadilan Jakarta Selatan dengan nomor perkara 772/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Namun, TMS sebagai pihak penggugat mengajukan pencabutan perkara dan diputuskan Majelis Hakim pada 13 April 2023.

Media files:
01h9zhcp0z41evety1034fqtxb.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar