Search This Blog

Hasto: Agar Pemilu Fair, Laporan Dana Kampanye itu Penting

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hasto: Agar Pemilu Fair, Laporan Dana Kampanye itu Penting
Jun 9th 2023, 19:16, by Ochi Amanaturrosyidah, kumparanNEWS

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di DPP PDIP, Jakarta, Senin (29/5/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di DPP PDIP, Jakarta, Senin (29/5/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan

PDIP menanggapi wacana penghapusan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang dana kampanye.

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai laporan dana kampanye merupakan suatu hal yang penting.

"Kami tetap mengusulkan bahwa memang di dalam menjaga fairness, laporan dana kampanye itu penting," kata Hasto kepada wartawan di DPP PDIP, Jakarta pada Jumat (9/6).

"Ya dana kampanye tetap kami pertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya," sambungnya.

Hasto mengatakan, laporan dana kampanye itu adalah instrumen penting terkait akuntabilitas peserta pemilu. Hasto menyebut pihaknya akan melaporkan dana kampanye yang telah dihimpun.

"Kami punya rekening gotong royong. Sehingga kami tetap akan pertanggungjawabkan karena itu bagian dari akuntabilitas partai, transparansi yang harus dikedepankan oleh parpol," pungkasnya.

Komisioner KPU Idham Holik hadir sebagai teradu di sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Komisioner KPU Idham Holik hadir sebagai teradu di sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Terkait wacana penghapusan LPSDK tersebut sebelumnya disampaikan oleh anggota KPU, Idham Holik, pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada Senin (29/5) lalu. Kemudian, Idham menjelaskan bahwa LPSDK tersebut dihapus dan akan diganti dengan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

"Nah, sekarang kenapa KPU tidak mengatur kewajiban laporan LPSDK tapi bukan berarti sumbangan dana kampanye tidak disampaikan ke KPU. Sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU, wajibnya itu pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," kata Idham saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta pada Selasa (6/6).

"Justru malah sekarang kami akan mendorong jauh lebih transparan ketimbang yang terdahulu," imbuhnya.

Idham mengatakan salah satu pertimbangan LPSDK ini dihapuskan adalah karena masa kampanye yang lebih singkat dibanding dengan Pemilu sebelumnya. Namun, peserta Pemilu tetap harus membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK) untuk diaudit oleh kantor akuntan publik.

Soal Sidakam, Idham mengatakan peserta Pemilu wajib mengupdate secara berkala terkait penerimaan sumbangan dana kampanye ke sistem informasi tersebut.

Media files:
01h1kdddd05dfm26qw3q7extkm.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar