Jun 9th 2023, 21:38, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kuasa hukum Muhammad Akil (17) menilai pihak sekolah lalai dan tidak menjalankan fungsi kontrol pengawasan.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Puja Kusuma Suud Putra kepada Lampung Geh, Jumat (9/6).
Ia menilai bahwa pihak sekolah (SMK Al Hikmah) lalai dan tidak menjalankan fungsi kontrol pengawasan.
"Sehingga patut diduga bahwa sekolah lalai, hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain" katanya.
Selain itu, menurut Puja, terkait pernyataan SMK Al Hikmah yang menyatakan bahwa Muhammad Akil meninggal diluar jadwal ekstrakurikuler sekolah, itu tidak dapat dijadikan alasan terhindar dari proses hukum yang berjalan.
Apalagi, kegiatan itu dilaksanakan menggunakan fasilitas lapangan sekolah.
"Karena kegiatan itu dilaksanakan dan pasti ada izin sekolah, karena menggunakan fasilitas sekolah (lapangan). Untuk itu penyidik diharapkan juga mendalami mengenai hal itu," katanya.
Lanjut Puja, pihaknya juga mempertanyakan ihwal strategi yang diterapkan sekolah dalam pelaksanaan pembinaan siswa non-akademik.
Menurutnya, banyak poin yang tidak dilaksanakan, hingga akhirnya kegiatan ekstrakurikuler berujung pada kematian siswa.
Terlebih, kata Puja, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) No. 62 Tahun 2014 dinyatakan bahwa, kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, hingga kemandirian peserta didik secara maksimal.
"Pada pasal 4 ayat (2), clsecara tegas diamanatkan bahwa pengembangan berbagai bentuk kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilakukan melalui tahapan. Pertanyaannya apakah sekolah itu menerapkan seluruh tahapan itu? Saya rasa tidak," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Puja, tim kuasa hukum keluarga korban berharap kepolisian dapat melakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat, tanpa terkecuali.
"Jangan sampai lepas tanggungjawab dan merasa tidak bersalah, sebab kejadian itu jelas terjadi di lingkungan sekolah. Seluruh pihak yang terlibat dan dianggap lalai atau mencoba menghilangkan barang bukti harus diusut," pungkasnya. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar