Apr 8th 2023, 15:22, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyebut pencabutan akses masuk Brigjen Endar Priantoro ke gedung KPK sebagai tindakan provokatif.
Sebab, Yudi menilai bahwa Endar secara formil dan materiil hingga saat ini masih berstatus sebagai pegawai KPK.
"Akses masuk ke Gedung KPK bagi Endar sudah dicabut merupakan tindakan yang tidak perlu bahkan provokatif," kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu (8/4).
Dia menyebut, seharusnya Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya mengikuti langkah yang diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Yakni menyerahkan sepenuhnya proses kepada Dewan Pengawas KPK.
"Pencabutan akses ini sekaligus menyiratkan bahwa Pimpinan KPK tidak menghormati Dewas yang sudah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro yang janggal," ujar Yudi.
"Seharusnya pimpinan KPK menunggu hasil pemeriksaan dewas sebelum mengambil tindakan apa pun," lanjutnya.
Di sisi lain, kata Yudi, pencabutan akses ini malahan memperkuat adanya indikasi bahwa pencopotan Brigjen Endar ada kaitannya dengan kepentingan pribadi Firli Bahuri cs.
"Tindakan pencabutan akses ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan pribadi bukan kepentingan organisasi dari pimpinan KPK untuk menyingkirkan Endar dari KPK," tutup dia.
Endar menjadi salah satu dari tiga pejabat struktural KPK yang meninggalkan lembaga antirasuah dalam 3 bulan terakhir. Mereka diduga 'disingkirkan' karena menghalangi perkara Formula E naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ketiga pejabat tersebut yakni Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto; Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro; dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto. Karyoto sudah menjadi Kapolda Metro Jaya. Fitroh sudah kembali ke Kejaksaan. Endar diberhentikan dari KPK.
Adapun penyelidikan Formula E mulai diumumkan KPK pada November 2021. Sudah setahun lebih penyelidikan ini berlangsung. Dalam beberapa kali gelar perkara, ketiganya menilai perkara itu belum layak naik penyidikan. Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi.
Sementara mayoritas Pimpinan KPK disebut-sebut meminta agar perkara segera naik tahap penyidikan, meski tidak disertai dengan penetapan tersangka. Selama ini, penetapan tahap penyidikan KPK selalu disertai adanya tersangka yang dijerat.
Adanya pertentangan soal sikap tersebut diduga yang mendasari Firli Bahuri menerbitkan 'surat sakti'. Surat yang diduga berisi permintaan agar ketiga pejabat yang tak setuju penyidikan Formula E itu kembalikan ke instansi awal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar