Search This Blog

Peran Gubernur Bengkulu dan 2 Tersangka Lainnya di Kasus Pemerasan & Gratifikasi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Peran Gubernur Bengkulu dan 2 Tersangka Lainnya di Kasus Pemerasan & Gratifikasi
Nov 24th 2024, 23:37, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Penyidik KPK menujukkan barang bukti yang diamankan terkait OTT di Provinsi Bengkulu saat konpers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Penyidik KPK menujukkan barang bukti yang diamankan terkait OTT di Provinsi Bengkulu saat konpers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

KPK menetapkan Gubernur Bengkulu yang juga Cagub petahana Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah jadi tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alex Marwata, mengatakan kasus suap dan gratifikasi tersebut terkait kepentingan Rohidin yang maju sebagai calon gubernur.

"Pada Juli 2024, RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11).

Gubernur Bengkulu Rohidin bersama sejumlah tersangka mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konpers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Gubernur Bengkulu Rohidin bersama sejumlah tersangka mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konpers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Alex menuturkan, keingina Rohidin tersebut disampaikan ke Sekda Bengkulu yang kemudian mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu. Ia meminta pejabat di Pemrov Bengkulu mendukung Rohidin.

Selain itu, mereka juga dimintai sejumlah uang untuk mempertahankan jabatannya. Alex membeberkan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini:

Pertama, Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu meminta dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.

Kedua, Sekda Bengkulu Isnan Fajri mengumpulkan OPD dan pejabat Pemprov Bengkulu. Mereka diminta mendukung Rohidin. Dari hasil pemeriksaan, diketahui adanya transaksi sejumlah uang.

Ketiga, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah berperan menerima setoran dari Kepala Dinas dan pejabat lainnya yang totalnya mencapai Rp1.405.750.000.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah maju kembali dalam Pilgub Bengluku tahun ini. Dia berpasangan dengan Meriani dan didukung Partai Golkar, Hanura, PPP dan PKS.

Rohidin-Meriani bakal menantang paslon Helmi Hasan-Mian yang diusung oleh gabungan parpol PKB, Gerindra, PDIP, PAN, dan Partai Demokrat.

Media files:
01jdfem6tehp3c9fc4enw6np6q.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar