Search This Blog

OTT Gubernur Bengkulu, KPK Amankan Uang Rp 7 Miliar

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
OTT Gubernur Bengkulu, KPK Amankan Uang Rp 7 Miliar
Nov 24th 2024, 23:53, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Penyidik KPK menujukkan barang bukti yang diamankan terkait OTT di Provinsi Bengkulu saat konpers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Penyidik KPK menujukkan barang bukti yang diamankan terkait OTT di Provinsi Bengkulu saat konpers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.

Dalam OTT ini, KPK sebelumnya mengamankan 8 orang. Lima orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah kepala dinas. Mereka tercatat menyerahkan sejumlah uang ke Rohidin Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan total uang yang diamankan dalam kasus ini ini sebanyak Rp 7 Miliar.

"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11).

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Foto: Dok. Istimewa
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Foto: Dok. Istimewa

Alex mengatakan, uang yang ditemukan terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Uang tersebut disita dari empat lokasi berbeda.

Pertama, uang sebesar Rp 32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman.

Kedua, uang sebanyak Rp 120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernez Parera.

Kemudian, uang sebanyak Rp 370 juta ditemukan di mobil Rohidin. Terakhir, uang sebanyak Rp 6 miliar ditemukan di rumah dan mobil ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Sebelumnya, KPK turut mengamankan 8 orang untuk dibawa ke Jakarta usai diperiksa di Mapolresta Bengkulu. Berikut yang diamankan oleh KPK:

  1. Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu)

  2. Isnan Fajri (Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu)

  3. Ferry Ernez Parera (Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Bengkulu)

  4. Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu)

  5. Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu)

  6. Tejo Suroso (Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu)

  7. Syarifudin (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu)

  8. Evriansyah (ajudan Gubernur Bengkulu)

Namun, dari jumlah tersebut, hanya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca, dan Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Media files:
01jdfem6tehp3c9fc4enw6np6q.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar