Search This Blog

Berikan Perlindungan dan Hak Anak, Pemkab Jember Menerima Kak Seto Award 2024

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Berikan Perlindungan dan Hak Anak, Pemkab Jember Menerima Kak Seto Award 2024
Oct 16th 2024, 16:35, by kumparan Studio, kumparanNEWS

Kak Seto menyerahkan piagam penghargaan Kak Seto Award 2024 kepada Pjs. Bupati Jember, Kapolres Jember, dan Dandim 0824 Jember di Aula PB Soedirman Jember, Rabu (16/10/2024). Foto: Dok. Istimewa
Kak Seto menyerahkan piagam penghargaan Kak Seto Award 2024 kepada Pjs. Bupati Jember, Kapolres Jember, dan Dandim 0824 Jember di Aula PB Soedirman Jember, Rabu (16/10/2024). Foto: Dok. Istimewa

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyerahkan piagam penghargaan Kak Seto Award 2024, pada (16/10/2024).

Penghargaan tersebut diberikan kepada Pjs. Bupati Jember, Kapolres Jember, dan Dandim 0824 Jember di Aula PB Soedirman Jember.

Penghargaan yang diberikan merupakan bentuk apresiasi atas kerja nyata dan kolaborasi dalam memberikan perlindungan dan hak anak, khususnya di Kabupaten Jember.

Kak Seto mengatakan, penghargaan itu bisa mendorong semangat untuk memenuhi empat hak dasar anak.

"Mulai hak hidup, tumbuh dan berkembang, perlindungan, serta didengar suaranya," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, yang terpenting dalam hal itu adalah pengawasan terhadap anak harus ditingkatkan. Hal itu karena dalam beberapa tahun terakhir banyak kasus kekerasan terhadap anak.

"Melalui Kak Seto Award 2024 yang telah diberikan ini, diharapkan kepedulian terhadap anak dengan mengangkat nilai-nilai persahabatan terus ditingkatkan. Dengan begitu," katanya

Ia menambahkan, Kabupaten Layak Anak bisa lebih unggul dan juga yang paling penting agar Kabupaten Jember bisa tercipta Satuan Tugas Perlindungan Anak Tingkat Rukun Tetangga (SPARTA).

Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio

Media files:
01jaaatsw0g6t6cpbbr782bx81.png (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar