Search This Blog

KPK Jerat 4 Anggota DPRD Jatim Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Jerat 4 Anggota DPRD Jatim Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah
Jul 10th 2024, 20:25, by Hedi, kumparanNEWS

Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan

KPK tengah mengembangkan kasus korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jawa Timur. Dalam kasus baru ini, sudah ada sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"[tersangka] Dari anggota DPRD 4 orang kalau enggak salah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (10/7).

Meski demikian, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka baru ini.

Bersamaan dengan penetapan tersangka baru, KPK juga dikabarkan melakukan penggeledahan di Jatim hari ini. Meskipun KPK belum membeberkan pihak yang digeledah dan apa saja yang diamankan.

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto hanya mengatakan bahwa ada rangkaian penyidikan di Surabaya.

"Ada kegiatan penyidikan di Surabaya dan sekitarnya. Akan disampaikan pada saat kegiatan sudah selesai," kata Tessa secara terpisah.

Kasus ini merupakan perkara Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara.

Pihak DPRD Jatim belum berkomentar mengenai adanya penyidikan baru yang dilakukan KPK ini.

Media files:
wy5ybyyymzel2ih39vig.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar