Jun 26th 2024, 19:27, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih melakukan diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai peraturan tentang short selling. Short selling adalah transaksi jual beli saham, namun investor tidak memiliki saham tersebut.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy mengatakan, BEI akan mengeluarkan aturan turunan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 6/2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek yang berlaku pada Oktober 2024.
"Kami juga sedang menyiapkan pengembangan short selling dan intraday short selling yang rencananya insyaallah kita bisa implementasikan di kuartal IV tahun ini," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (26/6).
Selain pengaturan, BEI tengah melakukan persiapan kepada anggota bursa (AB) yang akan mengajukan lisensi sebagai penyedia short selling. Saat ini ada 10 anggota bursa yang berminat untuk menjadi AB yang menyediakan short selling.
"Short selling ini juga suatu yang ditunggu-tunggu oleh investor asing maupun lokal," kata Irvan.
Irvan mengungkapkan bahwa BEI akan terus memantau perkembangan dari 10 anggota bursa yang menyatakan minatnya, baik dari sisi manajemen risiko, sistem, SOP, hingga edukasi.
"Jadi kita harapkan kita belajar bersama-sama dan kita dapat meningkatkan transaksi bursa ini dengan adanya fasilitas intraday short selling ini," kata Irvan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar