Search This Blog

Pembelaan Nadiem soal Polemik UKT Mahal: Buat Maba, dan Sudah Coba Tambah KIPK

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pembelaan Nadiem soal Polemik UKT Mahal: Buat Maba, dan Sudah Coba Tambah KIPK
May 22nd 2024, 09:18, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Mendikbudristek Nadiem Makarim raker dengan Komisi X DPR tentang UKT, Selasa (21/5/2024). Foto: YouTube Komisi X DPR
Mendikbudristek Nadiem Makarim raker dengan Komisi X DPR tentang UKT, Selasa (21/5/2024). Foto: YouTube Komisi X DPR

Komisi X DPR RI memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk rapat kerja pada Selasa (21/5) pagi.

Rapat itu meminta penjelasan terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, pihaknya menggelar rapat kerja bersama Nadiem untuk menindaklanjuti aspirasi dari mahasiswa terkait kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi.

Setidaknya, ada tiga hal yang ingin didalami oleh Komisi X DPR RI dalam rapat kerja tersebut.

"Pertama kita ingin minta penjelasan dari Mas Nadiem terkait dengan kenaikan UKT diseluruh kampus ini apakah sudah sepengetahuan dari pihak Kemendikbud atau tidak," kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

Huda mengatakan, apakah Kemendikbudristek memberikan persetujuan atau tidak. Pasalnya, ia berkata, Kemendikbudristek merupakan rumah penyelenggara pendidikan.

"Apa pun keputusan teman-teman kampus harus tetap mendapatkan persetujuan dari Kemendikbud baik kampus berstatus PTNBH, BLU maupun sebagainya. Oleh karena itu, kita ingin menjajaki itu," ucap dia.

Poin kedua, kata Huda, pihaknya ingin mendapatkan penjelasan secara detail terkait dengan pengelolaan manajemen bantuan operasional yang selama ini diberikan kepada pihak kampus. Sebab, ia menjelaskan, ada keluhan dana operasional untuk kampus masih kurang.

"Keluhan selama ini kan merasa bahwa dana operasional yang diberikan kampus masih sangat kurang. Pertanyaannya jangan sampai lalu malah direspons dengan sikap pejabat Kemendikbud yang menempatkan (pendidikan tinggi) sebagai tersier education, itu artinya mau lepas tangan, tidak boleh," ujarnya.

"Ketiga sebagaimana rapat internal kami, kami meminta kenaikan UKT ini untuk dibatalkan sementara ditangguhkan atau dibatalkan," ujar Huda.

Lebih jauh, Nadiem juga berharap komitmen Kemendikbudristek dengan Komisi X untuk berjuang meningkatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).

"Jadi sebenarnya kami selama ini tentunya KIPK itu sudah meningkat ya dari tahun ke tahun dan banyak kebijakan kita yang malah memperbesar unit cost pada KIPK sehingga bisa masuk prodi-prodi yang mungkin lebih mahal, tapi dengan akreditasinya yang tinggi," tandas dia.

Nadiem Jelaskan Prosedur Kenaikan UKT: Harus Rasional, Tidak Tergesa-gesa

Mendikbudristek RI, Nadiem Anwar Makarim, memastikan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) disesuaikan dengan tingkat ekonomi mahasiswa.

Mendikbudristek Nadiem Makarim raker dengan Komisi X DPR tentang UKT, Selasa (21/5/2024). Foto: Komisi X DPR
Mendikbudristek Nadiem Makarim raker dengan Komisi X DPR tentang UKT, Selasa (21/5/2024). Foto: Komisi X DPR

Hal itu disampaikan Nadiem saat rapat kerja komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek RI di Ruang Sidang Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).

"Yang pertama menurut saya, salah satu hal yang harus kita lakukan adalah memastikan bahwa universitas-universitas, terutama perguruan tinggi negeri, untuk memastikan Kemendikbud punya peran yang sangat kuat, untuk memastikan kalaupun ada kenaikan harga, bahkan untuk tingkat atau tangga tingkat ekonomi yang lebih tinggi, bahwa peningkatan itu rasional dan masuk akal," kata Nadiem.

Nadiem menjelaskan, apabila ada lonjakan-lonjakan UKT yang tidak masuk akal di perguruan tinggi, Kemendikbudristek akan mengecek dan melakukan evaluasi. Ia menegaskan kenaikan UKT itu tidak akan dilakukan jika tidak sesuai prosedur.

"Saya berkomit beserta Kemendikbud untuk memastikan, karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan, bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan ya," ujar dia.

Nadiem: Kenaikan UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru

Nadiem Anwar Makarim menegaskan peraturan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hanya berlaku kepada mahasiswa baru.

Ia menekankan, kenaikan UKT tidak akan berpengaruh kepada mahasiswa yang telah melakukan pendidikan.

"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem, saat rapat kerja dengan Komisi X di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).

Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim, soal UKT Mahal di Ruang Sidang Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim, soal UKT Mahal di Ruang Sidang Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan

Nadiem menyebut, informasi yang beredar di media sosial terkait kenaikan UKT tidaklah benar. Ia memastikan kenaikan UKT bagi mahasiswa baru juga mempertimbangkan keadaan ekonomi dari mahasiswa.

"Jadi masih ada mis-persepsi di berbagai kalangan di sosial media bahwa ini akan tiba-tiba mengubah UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi ini tidak benar," terangnya.

"Sekali lagi, ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai," tambahnya.

Media files:
01hyckrmhrajm5csvgsn6gq6kg.png (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar