May 20th 2024, 20:33, by Berita Terkini, Berita Terkini
Koperasi merupakan badan usaha sekaligus gerakan ekonomi rakyat. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan perangkat organisasi koperasi.
Perangkat tersebut adalah penggerak koperasi agar bisa berjalan dan mewujudkan tujuannya. Perangkat koperasi sendiri terdiri dari tiga bagian.
Memahami Perangkat Organisasi Koperasi dan Tugasnya
Mengutip dari Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XII, Alam (2007:182), koperasi adalah badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Koperasi memiliki beberapa fungsi, salah satunya adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Berikut penjelasannya.
1. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah dari anggota koperasi yang diatur oleh para pengurus koperasi untuk mengambil keputusan. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Setiap keputusan yang dihasilkan dalam rapat anggota koperasi memiliki kekuatan hukum. Berdasarkan UU Perkoperasian, rapat anggota menetapkan hal-hal berikut.
anggaran dasar;
kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha koperasi; pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas;
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
pembagian sisa hasil usaha; penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
Rapat ini dilakukan minimal sekali dalam satu tahun. Setiap keputusan yang dihasilkan dalam rapat anggota harus ditaati oleh semua anggota koperasi.
2. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah perwakilan dari anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota. Untuk bisa diangkat menjadi pengurus, anggota koperasi harus memenuhi setiap syarat yang telah ditetapkan.
Susunan pengurus koperasi secara umum terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Tetapi, susunan tersebut bisa saja berbeda, sesuai dengan besar kecilnya koperasi dan keinginan anggotanya. Pengurus koperasi mengemban tugas-tugas berikut.
mengelola koperasi dan usahanya;
mengajukan rancangan rencana kerja, rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
menyelenggarakan rapat anggota;
mengajukan laporan keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris;
memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
3. Pengawas Koperasi
Perangkat koperasi berikutnya adalah pengawas. Pengawas koperasi dipilih oleh anggota dalam rapat anggota dan harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Pengawas koperasi memiliki tugas sebagai berikut.
mengawasi jalannya organisasi dan usaha koperasi;
membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasannya.
Jadi, terdapat 3 perangkat organisasi koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Pengurus dan pengawas koperasi dipilih melalui rapat anggota dan harus memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan. (KRIS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar