Jan 19th 2024, 22:37, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
MANADO – Perekrutan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS lokasi khusus tepatnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi sorotan karena diduga tak sesuai dengan pedoman perekrutan.
Menanggapi itu, Kepala Kanwil KemenkumhamSulawesi Utara (Sulut), Ronald Lumbuun, mengatakan jika untuk petugas KPPS lokasi khusus di Lapas maupun Rutan, sudah selayaknya harus melibatkan internal jajaran.
Tapi, tak semua petugas KPPS berasal dari internal jajaran, di mana tentunya akan ada petugas yang berasal dari luar internal jajaran.
"Karena ini kan TPS khusus. Jadi petugas KPPS tidak bisa semua dari luar dengan beberapa alasan," kata Ronald.
Menurut Ronald, pihaknya memang pernah mengusulkan nama-nama kepada KPU untuk dijadikan Petugas KPPS di TPS lokasi khusus dengan beberapa pertimbangan. Namun demikian itu sebatas usulan karena yang menentukan adalah KPU sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jadi menurut Ronald, tidak ada istilahnya pihak Kemenkumham melakukan fasilitasi untuk menentukan petugas KPPS. Namun, pihaknya memberikan masukkan beberapa pertimbangan terkait dengan TPS lokasi khusus yang berada di ruang lingkup Lapas dan Rutan yang tak bisa sembarangan akses masuk.
"Jadi yang benar itu, KPU lah yang menentukan siapa petugas KPPS di TPS yang ada di Lapas ataupun Rutan. Jadi kami dari Kemenkumham tidak ada kewenangan menentukan petugas KPPS," ujarnya kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar