Dec 27th 2023, 19:46, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mencatat masih banyak perlintasan sebidang di Indonesia yang belum terdaftar.
Ketua Umum MTI Tory Damantoro mengatakan, pihaknya mencatat jumlah perlintasan sebidang yang belum terdaftar mencapai 1.159 perlintasan.
Banyaknya perlintasan sebidang ini, lanjut Tory, disebabkan oleh kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan yang mudah. Namun, di sisi lain juga kerap menelan korban jiwa lantaran tidak dijaga dengan baik.
"Untuk kereta api masih ada beberapa catatan kecelakaan transportasi, khususnya untuk kereta api ini adalah perlintasan sebidang. Perlintasan sebidang tidak mudah dilakukan monitoring karena sejauh dari catatan saya hampir 1.159 perlintasan tidak terdaftar dan tidak terjaga," kata Tory dalam konferensi pers MTI di Stasiun KCIC Halim, Jakarta pada Rabu (27/12).
Dalam hal ini, Tory bilang, MTI mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) memasukkan perlintasan sebidang agar dapat gelontoran dana dari Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal 40 persen untuk infrastruktur.
Hal ini berdasarkan pada Pasal 147 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pasal 147 ayat (1) berbunyi, daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa.
"Jadi ada aturan Kemendagri 40 persen APBD digunakan untuk infrastruktur. MTI mendorong Kemendagri untuk memasukkan infrastruktur perlintasan sebidang karena ini isunya masih terus berulang," jelas Tory.
Dalam catatan kumparan, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Joni Martinus, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. KAI bekerja sama dengan Pemda untuk penutupan perlintasan liar.
"Jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang di tahun 2023 sampai 19 Juli yaitu sebanyak 173 kejadian," ujar Joni saat dihubungi kumparan, Kamis (20/7).
Joni menegaskan perlintasan kereta api idealnya dibuat tidak sebidang, di mana perlintasan tersebut dibuat secara fly over atau under pass. Jika dengan berbagai kondisi menyebabkan perlintasan sebidang, pemilik hak jalan sesuai dengan kelas jalan (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau pengelola jalan raya lainnya) harus melengkapi dengan rambu–rambu lalu lintas serta alat pendukung lainnya guna menjamin keamanan bagi pengguna jalan.
"Cara yang efektif agar keselamatan pengguna jalan raya bisa terjamin ketika melintas di perlintasan sebidang, adalah dengan cara selalu berperilaku disiplin mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar