Search This Blog

Penumpang Citilink Merokok di Dalam Pesawat, Bisa Disanksi 5 Tahun Bui dan Denda

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Penumpang Citilink Merokok di Dalam Pesawat, Bisa Disanksi 5 Tahun Bui dan Denda
Nov 20th 2023, 06:31, by Wendiyanto Saputro, kumparanBISNIS

Ilustrasi sejumlah petugas bandara melintasi pesawat Citilink di Bandara. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ilustrasi sejumlah petugas bandara melintasi pesawat Citilink di Bandara. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Penumpang maskapai penerbangan Citilink, kedapatan merokok di dalam pesawat. Hal itu terjadi pada penerbangan QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu (18/11).

Kasus tersebut viral antara lain di media sosial X. Terlihat seorang penumpang laki-laki diamankan awak kabin dan diserahkan kepada petugas keamanan Bandara (Aviation Security). Pria tersebut diduga penumpang yang merokok di dalam pesawat.

Maskapai PT Citilink Indonesia membenarkan peristiwa adanya penumpang yang merokok di dalam pesawat tersebut.

"Dengan ini dapat kami sampaikan bahwa benar terdapat penumpang yang merokok di dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu, 18 November 2023," ujar Head of Corporate Secretary Division Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad, dalam keterangannya Senin (20/11).

Haza melanjutkan, penumpang yang bersangkutan mengakui kesalahannya karena telah merokok di dalam lavatory pesawat. Pihak keamanan juga telah menindak penumpang tersebut sesuai regulasi yang berlaku.

"Atas kejadian tersebut, penumpang yang bersangkutan telah diserahkan kepada petugas aviation security di darat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Sanksi Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 2,5 Miliar

Ilustrasi dilarang merokok dalam pesawat Foto: Shutter Stock
Ilustrasi dilarang merokok dalam pesawat Foto: Shutter Stock

Larangan merokok di pesawat sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Undang-undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.

Berdasarkan Pasal 412 ayat 6 UU tersebut, penumpang yang merokok di dalam pesawat dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun. Ketentuan ini berlaku baik itu rokok konvensional maupun rokok elektrik.

Sanksi itu dikenakan karena merokok masuk kategori hal yang dapat membahayakan penerbangan. Pernyataan di UU tersebut:

Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:

a. Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;

b. Pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;

c. Pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;

d. Perbuatan asusila;

e. Perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau

f. Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

Media files:
hgwdlgzeltfgqmssuohm.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar