Polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu), berinisial S, diduga memaksa tahanan perempuan melakukan seks oral.
Perbuatan itu diduga dilakukan pada akhir Juli 2023 di ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Saat itu Briptu S, yang memang bertugas di Dit Tahti Polda Sulsel, sedang mabuk.
Briptu S kemudian masuk ke ruang tahanan korban, berbaring di belakang korban.
Kemudian Briptu S lalu memeluk, meraba-raba tubuh korban, dan memaksanya ke toilet.
Di dalam toilet itulah Briptu S memaksa korban itu melakukan seks oral.
Kini Briptu S sedang diperiksa Propam, namun Ditkrimum pun bersiap untuk memeriksa tindak pidananya.
"Akan kami dalami kasusnya," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Selasa (15/8).
Polisi Piket dan Tahanan Akan Diperiksa
"Kami akan periksa saksi-saksi, baik itu saksi yang melihat atau yang mendengar, semua pasti akan dimintai keterangannya," ujar Komang.
Tidak hanya untuk mengungkap kasus ini, Komang juga akan mendalami perilaku dari Briptu S semasa dia menjadi anggota Polri.
kumparan telah menghubungi Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulhan Efendy; hingga Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, tetapi mereka belum merespons.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar