Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengkonfrontir sejumlah pihak terkait uang Rp 27 miliar yang diserahkan oleh pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Uang itu diduga terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, konfrontasi itu bakal dilakukan Jumat (18/8) mendatang.
"Jumat kita akan melakukan satu pemeriksaan terkait dengan status uang Rp 27 miliar. Yang akan kita lakukan pemeriksaan secara konfrontir," ujar Ketut kepada wartawan, Selasa (15/8).
Ketut merinci ada 6 orang yang akan dikonfrontir tersebut. Mereka ialah:
Terdakwa kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan;
Anang Achmad Latif, Eks Dirut BAKTI Kominfo;
Maqdir Ismail, Pengacara Irwan Hermawan;
Rosi
Andika
Dasril
Maqdir Ismail sebelumnya menyerahkan uang senilai 1,8 juta USD, yang bila dirupiahkan mencapai Rp 27 miliar kepada Kejagung pada Kamis (13/7).
Uang tersebut diduga bagian dari aliran dana korupsi BTS Kominfo yang dikembalikan seseorang ke kliennya, Irwan Hermawan.
Pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kuasa hukum Irwan Hermawan ini masih menjadi misteri.
Namun, terkait uang tersebut, Maqdir menyinggung soal ada korelasinya dengan sosok X, Y, Z. Tiga sosok ini disebut Irwan Hermawan sebagai bagian dari penerima aliran dana Rp 119 miliar.
Nilai uang Rp 27 miliar itu sama dengan dana yang mengalir ke tiga sosok yang disebut Irwan Hermawan sebagai X,Y, dan Z.
Siapa X,Y, dan Z, masih misterius.
Irwan adalah terdakwa korupsi BTS Kominfo. Ia didakwa bersama-sama dengan Johnny G. Plate dkk memperkaya diri dan kelompok yang berbuntut pada kerugian negara hingga Rp 8 triliun lebih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar