Jul 10th 2023, 19:59, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja
Tahun ajaran baru 2023/2024 di Kota Yogyakarta dimulai hari ini, Senin (10/7). Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, mengingatkan bahwa tak boleh ada perpeloncoan dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
"Saya berpesan tidak ada bullying, perploncoan, body shaming, dan sebagainya. Kakak kelas pasti akan memberikan bimbingan yang baik kepada adik-adiknya," ujarnya dikutip dari laman Pemkot Yogyakarta, Senin (10/7).
Hal itu dia sampaikan saat membuka kegiatan MPLS di SMP Negeri 5 Yogyakarta. Menurut Singgih, perpeloncoan dan perundungan akan berdampak buruk bagi kesehatan mental peserta didik baru.
Dia mengatakan tujuan kegiatan MPLS adalah mengenalkan teman, guru, kepala sekolah dan lingkungan sekolah. Dengan mengenali lingkungan sekolahnya, peserta didik baru dapat merasa nyaman untuk mengikuti kegiatan belajar.
"Saya percaya kepala sekolah yang ada di Kota Yogyakarta ini akan melakukan aktivitas MPLS dengan cara yang lebih kreatif dan bisa diterima anak-anak," kata Singgih.
Oleh karena itu, lanjut dia, kegiatan MPLS seharusnya dapat menumbuhkan motivasi anak untuk bisa berprestasi. Dia juga mengingatkan peserta didik untuk tidak hanya mencari ilmu di sekolah, tetapi juga belajar sopan santun.
"Banyak yang tidak kesampaian ke SMP Negeri 5, maka gunakan kesempatan ini untuk bisa mendapatkan ilmu sebanyak-banyaknya. Tapi ilmu tidak cukup. Ilmu bukan segala-galanya, maka kemudian sopan santun perilaku menjadi kunci kesuksesan kita semua," ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, menegaskan bahwa sudah ada regulasi yang mengatur larangan melakukan perpeloncoan dalam kegiatan MPLS.
Regulasi tersebut berupa Surat Edaran (SE) nomor 422/3686 tentang edaran awal tahun pelajaran 2023/2024 yang diterbitkan oleh Pemkot Yogyakarta melalui Disdikpora.
"Kami sudah membuat SE ke seluruh sekolah. Kegiatan MPLS ini adalah membangun siswa agar lebih mengenal sekolah, teman-teman baru. Tidak ada perploncoan dan membawa (barang) yang aneh-aneh," ujar Budi.
Dalam SE dijelaskan bahwa MPLS berisi kegiatan yang relevan dengan pendidikan, serta melarang kegiatan yang menjurus kepada perpeloncoan, intimidasi, perundungan, bullying, dan kekerasan kepada peserta didik, baik fisik maupun psikologis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar