Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pencegahan korupsi pada sektor perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Dengan harapan Sistem OSS dapat mengurangi interaksi langsung atau tatap muka antara pelaku usaha dengan pejabat pemerintah, serta transparansi dalam perizinan," kata Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, Jumat (12/5).
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI Roro Wide S mengatakan, program pencegahan korupsi akan diimplementasikan pada sektor usaha. Bahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Jajaran Direksi dan Komisaris PT Bank Sumsel Babel, Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumsel, Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, Dinas Perkebunan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
"Telah disepakati bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel akan merumuskan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah," kata dia.
Roro menyebutkan Pemprov Sumsel akan membuat surat edaran yang ditujukan ke OPD dan pemohon izin yang menegaskan bahwa pelaksanaan pengurusan Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUP BM) dan Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (SIUP JPT), dilaksanakan melalui Sistem OSS dan pelaksanaan survei dilaksanakan ketika dilakukan pengawasan terintegrasi setelah izin dikeluarkan.
"Pemerintah Provinsi Sumsel akan mengingatkan kembali Pemerintah Kabupaten/kota untuk melaksanakan perizinan Surat Penyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) Koperasi perkebunan kepala sawit yang di keluarkan Dinas Lingkungan Hidup menggunakan Sistem OSS, kemudian Pembuatan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) Kebun Sawit Rakyat yang dikeluarkan Oleh Dinas Perkebunan mengikuti ketentuan yang berlaku dan menghindari praktik tindak pidana korupsi," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar