Search This Blog

AP Hasanuddin Titip Pesan Lewat Ibunya: Sampaikan Permohonan Maaf Saya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
AP Hasanuddin Titip Pesan Lewat Ibunya: Sampaikan Permohonan Maaf Saya
May 12th 2023, 21:24, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Andi Pangerang peneliti BRIN yang ancam bunuh Muhammadiyah. Foto: BRIN
Andi Pangerang peneliti BRIN yang ancam bunuh Muhammadiyah. Foto: BRIN

Ibunda Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin, Rahmi, menjenguk anaknya yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait 'bunuh Muhammadiyah'. Dalam kesempatan itu, Hasanuddin menitip pesan untuk disampaikan ke publik, melalui ibunya.

Pesan itu berupa permintaan maaf dari Andi kepada masyarakat luas, khususnya warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung atas komentarnya.

"Anak saya hanya menyampaikan 'terima kasih mama sudah menyampaikan permohonan maaf', begitu saja sih tadi," kata Rahmi usai menjenguk anaknya, Jumat (12/5).

Rahmi mengatakan, pertemuan dengan anaknya itu hanya sekadar melepas rindu. Dirinya juga mengaku membawa sejumlah makanan untuk dinikmati Andi di dalam jeruji besi.

"Ya paling temu kangen aja lah sama anak. (Bawa makanan) hanya roti, roti biasa saja," kata dia.

Ibunda peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin, Rahmi (tengah) di Bareskrim Polri, Jumat (12/5).  Foto: Dok. Istimewa
Ibunda peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin, Rahmi (tengah) di Bareskrim Polri, Jumat (12/5). Foto: Dok. Istimewa

Menurutnya, kondisi Andi selama dipenjara kini baik. Bahkan, Andi disebut aktif dalam kegiatan ibadah di Rutan Bareskrim.

"Alhamdulillah sehat sekarang, katanya dia di sini jadi marbut jadi imam kalau salat," ungkap dia.

Dalam perkara ini, Andi Pangerang Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus 'bunuh Muhammadiyah'.

Dari hasil pemeriksaannya, dia mengaku kesal atas diskusi yang tak ada akhirnya di akun Facebook seniornya Thomas Djamaluddin. Di status tersebut netizen berdebat soal pro kontra perbedaan Lebaran yang dilakukan Muhammadiyah.

AP Hasanuddin lalu berkomentar soal menghalalkan darah dan ancaman membunuh warga Muhammadiyah.

Perbuatan Hasanuddin disebut mengandung tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Media files:
01h07rcs0zdsfp23t1ax5qgdtf.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar