Apr 2nd 2023, 16:01, by Alfadillah, kumparanBISNIS
Pakaian bekasimpor dinilai merugikan negara. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi) mengungkap pertumbuhan impor pakaian bekas ilegal dalam tiga tahun sejak 2020 hingga 2022 mencapai 30 persen year-on-year (yoy). Hal itu mengakibatkan produk lokal jadi sulit bersaing di negeri sendiri.
Untuk menanggulangi permasalahan ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menindaklanjuti impor barang bekas ilegal yang ditemukan di pelabuhan. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan menutup pelabuhan tikus agar barang-barang ilegal tidak lagi bisa masuk ke dalam negeri.
"Secara reguler Pak Menhub sudah menginstruksikan untuk melakukan pengecekan status-status pelabuhan yang tidak berizin atau ilegal, dan mengambil tindakan jika tidak ada perubahan, seperti menutup pelabuhan tersebut," ujar Adita saat dihubungi kumparan, Minggu (2/4).
Adita menjelaskan, pelabuhan yang rencananya akan ditutup yakni yang berbatasan langsung dengan perairan negara lain. Ia pun mengatakan Kemenhub akan bekerja sama dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) lain untuk menuntaskan masalah impor ilegal. Namun, Kemenhub tidak dapat merinci jumlah dan nilai barang yang telah diamankan.
"Untuk kegiatan ini kami tidak kerja sendiri karena tentu harus melibatkan Bea cukai, TNI AL, Bakamla (Badan Keamanan Laut Republik Indonesia), dan lain-lain. Secara reguler kami sering melakukan patroli bersama," tuturnya.
Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Askolani sebelumnya menyebutkan, barang-barang pakaian bekas impr mayoritas masuk lewat pelabuhan tikus, namun pihaknya tidak bisa menutup pelabuhan-pelabuhan tersebut.
"Kalau (menutup) jalur tikus itu bukan kewenangan Bea Cukai, itu tentu koordinasinya dengan (Kementerian) Perhubungan sama Pemerintah Daerah. Kami hanya mengawasi barang," kata Askolani.
Meski demikian, Askolani menyebutkan Bea Cukai telah berkoordinasi dengan Kemenhub untuk menyetop akses barang ilegal masuk ke dalam negeri. Ia menyebutkan sebagian pelabuhan tersebut di bawah kewenangan Pemda.
Askolani mengatakan, pintu pelabuhan tikus yang dimaksud Mendag beragam, mulai dari Batam, Kepulauan Riau, Lampung, hingga Medan. Termasuk juga pelabuhan besar seperti Tanjung Priok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar