Search This Blog

Pengertian dan 4 Kewenangan Mahkamah Konstitusi di Negara Indonesia

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengertian dan 4 Kewenangan Mahkamah Konstitusi di Negara Indonesia
Mar 5th 2023, 17:04, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi artikel tentang sebutkan 4 kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sumber: Unsplash.com/Mikhail Pavstyuk
Ilustrasi artikel tentang sebutkan 4 kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sumber: Unsplash.com/Mikhail Pavstyuk

Sebutkan 4 kewenangan Mahkamah Konstitusi! Untuk dapat menjawab soal tersebut, kita dapat membuka Undang-Undang Dasar 1945.

Pasalnya, UUD 1945 merupakan sumber hukum dasar dan tertinggi di negara Indonesia. Jadi, UUD 1945 sudah tentu memiliki pasal yang memuat segala aspek kehidupan negara Indonesia termasuk Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara.

Sebelum lanjut ke pembahasan tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi, ada hal yang perlu kita sepakati. Hal tersebut adalah jangan menggunakan uraian berikut untuk menjadi bahan menyontek saat ujian, ya! Menyontek saat ujian merupakan tindakan tidak terpuji dan bentuk kecurangan.

Uraian berikut ini adalah salah satu sarana untuk belajar serta mempersiapkan diri sebelum ujian di sekolah. Bukan sarana untuk menyontek, ok? Kalau ingin belajar dan mempersiapkan diri sebelum ujian, mari lanjut membaca.

Baca juga: Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Agung Republik Indonesia

4 Kewenangan Mahkamah Konstitusi di Negara Indonesia

Ilustrasi Mempelajari Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sumber: Unsplash.com/Unseen Studio
Ilustrasi Mempelajari Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sumber: Unsplash.com/Unseen Studio

Tadi, kita telah mengetahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara Indonesia. Sebenarnya, apa definisi dan fungsi dari MK?

Mahkamah Konstitusi atau MK adalah Lembaga Negara Pengawal Konstitusi yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.

Mengutip dari buku karya Kristian (2017: 4) yang berjudul Kewenangan Mahkamah Konstitusi Terhadap Constitutional Complaint Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, fungsi utama dari MK, antara lain:

  • Pengawal konstitusi (the guardian of constitution),

  • Penafsir akhir konstitusi (the final interpreter of constitution),

  • Pengawal demokrasi (the guardian of democracy),

  • Pelindung hak-hak konstitusional warga negara (the protector of citizen's constitutional rights), dan

  • Pelindung hak-hak asasi manusia (the protector of human rights).

Katanya ada empat kewenangan Mahkamah Konstitusi, lalu kenapa di atas ada lima? Ingat, uraian di atas adalah penjelasan tentang fungsi utama Mahkamah Konstitusi bukan kewenangannya.

Pemahaman tentang fungsi utama Mahkamah Konstitusi atau MK penting untuk kita ketahui agar dapat lebih mudah dalam memahami kewenangan dari MK.

Berikut adalah penjelasan tentang tugas dan wewenang MK yang mengutip dari buku karya Rachmat dan Masan (2007: 60) yang berjudul PKn Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD dan MI Kelas 6.

a. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

  1. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945;

  3. Memutuskan pembubaran partai; dan

  4. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

b. Memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945.

c. Memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.

Itulah uraian tentang tugas dan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. Penjelasan Mahkamah Konstitusi dapat pula kita simak melalui Pasal 24C*** dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasalnya, UUD 1945 Pasal 24C*** ayat (1) sampai dengan ayat (6) menjelaskan secara terperinci tentang lembaga negara yang satu ini, Mahkamah Konstitusi. Jadi, cobalah untuk kembali membuka UUD 1945 untuk memahami berbagai peraturan di negara kita.

Sekian uraian kali ini. Semoga bermanfaat untuk menambah wawasan tentang negara Indonesia. (AA)

Media files:
01gtp59gkga41n3dagwzym775k.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar