Mar 5th 2023, 17:09, by Awal Dion Saputra, SULBAR KINI
Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju menangkap seorang pria berinisial MU saat sementara mengkonsumsi sabu, Jumat (4/3/2023) sore.
Kasat Narkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur mengatakan MU ditangkap di rumahnya di salah satu kompleks perumahan dalam Kota Mamuju. Penangkapan MU berdasarkan informasi dari warga yang kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pemantauan.
"Dari hasil pemantauan itu, kami langsung mengamankan tersangka di kamar rumahnya saat sedang memakai sabu. Penangkapan tersangka dilihat langsung oleh istrinya," ungkap Makmur.
Dari tangan MU, polisi menyita barang bukti berupa satu saset narkoba jenis sabu, satu alat bong, dan ponsel milik tersangka.
"Tersangka MU dengan barang bukti sudah dalam pengamanan Polresta Mamuju. Dia diancam dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1, pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara," pungkas Makmur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar