Search This Blog

OJK Bakal Punya Anggota Dewan Komisioner yang Urusi Kripto, Kapan Terpilih?

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
OJK Bakal Punya Anggota Dewan Komisioner yang Urusi Kripto, Kapan Terpilih?
Mar 5th 2023, 13:59, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS

Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara saat FDG di Balikpapan, Kalimantan. Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan
Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara saat FDG di Balikpapan, Kalimantan. Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengatur soal penambahan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, nantinya OJK bakal memiliki 11 anggota dewan komisioner.

Salah satu anggota dewan komisioner yang akan ditambah adalah Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.

Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara mengatakan, untuk penambahan anggota dewan komisioner yang mengurusi aset kripto ditargetkan bisa dilakukan paling lambat pada 7 bulan mendatang.

"Nanti akan dibentuk Pansel. Prosesnya di Kementerian Keuangan. Yang pasti maksimal 7 bulan ke depan sudah ada penambahan anggota dewan komisionernya," kata Mirza di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Mirza mengatakan untuk penambahan dewan komisioner kripto saat ini masih menunggu terbitkan Peraturan Pemerintah. Sementara proses pengalihan pengawasan aset kripto dari sebelumnya di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK dilakukan dalam dua tahun.

"PP (Peraturan Pemerintah) dalam amanat UU P2SK itu diterbitkan dalam 6 bulan setelah disahkan. Sementara pengalihannya dilakukan dalam 2 tahun," ujarnya.

Selain anggota menambah anggota dewan komisioner untuk mengurus kripto, OJK juga akan menambah satu orang anggota dewan komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota.

Media files:
01gtqhkpbqzn1qz9gtv89cckpn.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar