Nov 24th 2024, 17:26, by Berita Terkini, Berita Terkini
Buku Pelaut adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada seseorang yang bekerja di bidang pelayaran. Buku pelaut memiliki masa berlaku seperti halnya KTP. Syarat perpanjangan buku pelaut tidaklah susah.
Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan juga terus berinovasi dan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik ke pada para pengguna jasa di bidang transportasi laut. Salah satunya dengan memberikan pelayanan secara online.
Syarat Perpanjangan Buku Pelaut
Buku pelaut merupakan dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berisi identitas fisik pelaut yang tidak berdasarkan standar biometric sidik jari dan bukan sebagai dokumen perjalanan dan tidak dapat menggantikan paspor.
Dikutip dari laman hubla.dephub.go.id, ketika masa berlaku buku pelaut habis maka bisa dilakukan perpanjangan secara online atau datang ke kantor. Biasanya masa berlaku buku pelaut adalah 4 tahun dengan kali perpanjangan masing-masing 2 tahun.
Adapun untuk persyaratan perpanjangan buku pelaut berbeda dengan membuat buku pelaut baru atau mengganti buku pelaut. Berikut adalah syarat perpanjangan buku pelaut dan caranya yang bisa digunakan sebagai panduan.
1. Syarat Perpanjangan Buku Pelaut
Fotocopy sertifikat keahlian pelaut
Fotocopy sertifikat keterampilan pelaut
Sertifikat Keterampilan pelaut asli
Fotocopy Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Buku Pelaut Asli
Perpanjangan Buku Pelaut Rp10.000
Pembayaran dapat dilakukan di ATM/ Bank / Kantor Pos / M-banking dan setelah dibayar bawa bukti pembayaran ke Kantor KSOP Sampit
2. Cara Melakukan Perpanjangan Buku Pelaut
Mengisi blanko/surat permohonan perpanjangan buku pelaut.
Menyerahkan buku pelaut dan mendapatkan nomor identitas.
Fotocopy sertifikat keahlian pelaut dan atau sertifikat kepelautan, surat keterangan prala bagi taruna/i yang akan melaksanakan praktek kerja laut.
Surat keterangan masa berlayar yang diketahui Syahbandar setempat bagi pelaut yang pernah berlayar.
Fotocopy akta kelahiran dan kartu tanda penduduk (KTP) .
Pas foto ukuran 5x5 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 lembar, memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang biru untuk bagian nautika (deck) dan merah untuk bagian teknika (mesin).
Membayar sebesar Rp10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) lewat rekening Bank.
Setelah melakukan pengiriman, bukti transfer di serahkan ke Syahbandar ditukar dengan buku pelaut yang sudah ditandatangani atau di legalisasi oleh Syahbandar sebagai bukti bahwa buku pelaut sudah di perpanjang.
Proses pembuatan buku pelaut memakan waktu selama 2 hari kerja. Buku pelaut memiliki masa berlaku selama 4 tahun, dengan perpanjangan yang dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali. Jika dalam prosesnya diperlukan pemeriksaan fisik, maka akan dibutuhkan tambahan waktu sekitar 1 hari kerja untuk memeriksa Certificate of Compliance (COC).
Itulah syarat perpanjangan buku pelaut dan caranya. Kini pembuatan atau perpanjangan buku pelaut dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor. (Umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar