Search This Blog

Ahli Pidana Kubu Tom Lembong: Kebijakan Menteri Tak Bisa Dipidana

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ahli Pidana Kubu Tom Lembong: Kebijakan Menteri Tak Bisa Dipidana
Nov 22nd 2024, 18:56, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Ahli Hukum Pidana dari UII yang dihadirkan kubu Tom Lembong dalam sidang praperadilan, Mudzakkir, menyebut menteri yang mengeluarkan sebuah kebijakan tak bisa dijerat dengan pidana.

Ini disampaikan Mudzakkir merespons pernyataan Kejagung yang menyebut Tom Lembong menyalahi Kepmenperindag Nomor 527 Tahun 2004 karena menerbitkan izin impor gula kepada perusahaan swasta.

"Terkait dengan Peraturan Menteri, Peraturan Menteri melanggar tidak bisa dihukum. Itu masuk ranah hukum administrasi. Kalau menteri biasanya ambil kebijakan, kebijakan juga tidak bisa dihukum," kata Mudzakkir kepada wartawan dalam jumpa pers, Jumat (22/11).

Ahli Hukum Pidana UII Mudzakkir dan pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (22/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Ahli Hukum Pidana UII Mudzakkir dan pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (22/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Mudzakkir menyebut, memidanakan seseorang mesti menggunakan peraturan perundang-undangan. Tak bisa didasari pada Peraturan Menteri, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Pemerintah.

"Jadi kalau misalnya ada Peraturan Menteri, Peraturan Menteri itu levelnya adalah peraturan teknis, nonhukum, nonundang-undang, maka kalau melanggar nonundang-undang, diselesaikan berdasarkan hukum yang bersangkutan," papar dia.

"Kalau itu masuk pada hukum perdata, selesaikan pada perdata. Kalau itu masuk ranah hukum administrasi, selesaikan berdasarkan hukum administrasi," tambahnya.

Berdasarkan penuturan dari pihak Kejagung, pada 2015 terdapat rapat koordinasi antar-kementerian yang telah menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu impor.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku menteri diduga mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.

Kemudian, Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.

Hal itu melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih sebanyak 300.000 ton. PT PPI menggandeng delapan perusahaan untuk memenuhi stok gula itu.

Disebut hal itu merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

Tom kini tengah melawan status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Media files:
01jbcc2wg3smfzf43hzb2kajha.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar