Search This Blog

Lansia di Jaktim Pukul Ketua RW Pakai Balok Kayu hingga Patah Tulang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Lansia di Jaktim Pukul Ketua RW Pakai Balok Kayu hingga Patah Tulang
Oct 7th 2024, 17:21, by Raga Imam, kumparanNEWS

Ilustrasi perdagangan manusia. Foto: Shutterstock
Ilustrasi perdagangan manusia. Foto: Shutterstock

Seorang lansia berinisial S (73 tahun) mesti berurusan dengan polisi karena menganiaya Ketua RW berinisial EPW (48) di Jalan Galur Sari, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu (5/10) lalu.

Peristiwa ini bermula ketika pelaku yang menggunakan sepeda berpapasan dengan korban yang sedang membonceng anaknya menggunakan motor.

Kemudian, tanpa alasan yang jelas, pelaku turun lalu mengangkat sepedanya dan melemparkan ke korban. Pelaku juga memukul korban menggunakan balok kayu ke bagian kaki korban.

Ketua RW di Matraman, Jakarta Timur yang jadi korban penganiayaan hingga patah tulang. Foto: Dok. Istimewa
Ketua RW di Matraman, Jakarta Timur yang jadi korban penganiayaan hingga patah tulang. Foto: Dok. Istimewa

Keributan di antara korban dan pelaku akhirnya dilerai oleh warga setempat.

Kapolsek Matraman Kompol Suprasetyo melalui Kanit Reskrim Polsek Matraman M. Zen mengatakan hantaman balok kayu dan sepeda mengakibatkan korban mengalami patah tulang kaki dan memar pada tangannya. Korban sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan sekaligus divisum.

"Korban yang dipukul dengan satu buah balok kayu oleh diduga pelaku sehingga mengakibatkan tulang bagian kaki kanan korban patah tulangnya," kata Zen melalui pesan singkat pada Senin (7/10).

Sementara itu, sambung Zen, pelaku telah ditangkap oleh warga setempat dan diserahkan ke polisi. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku menganiaya korban karena ada permasalahan pribadi.

Barang bukti saat ketua RW di Matraman, Jakarta Timur yang jadi korban penganiayaan hingga patah tulang. Foto: Dok. Istimewa
Barang bukti saat ketua RW di Matraman, Jakarta Timur yang jadi korban penganiayaan hingga patah tulang. Foto: Dok. Istimewa

Namun demikian, tak dijelaskan secara rinci permasalahan antara korban dan pelaku. Polisi masih melakukan pendalaman.

"Pelaku merasa kesal dan mempunyai masalah pribadi dengan korban. Motif (jelasnya) masih didalami. Itu pelaku bertetangga dengan korban," ujar dia.

Kini, S telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi. Dia disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam pidana penjara hingga 5 tahun.

"Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Matraman guna penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

Media files:
d3gno6uifnoer4bz3be6.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar