Oct 9th 2024, 12:27, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS
Pimpinan Panti Asuhan Darussalam An Nur, Sudirman (49) atau yang biasa dipanggil Abi ditangkap karena mencabuli anak-anak asuhnya sendiri.
Warga setempat, Jufry (52) mengatakan bahwa keseharian dari Sudirman, memang hanya fokus pada pengurusan panti asuhan tersebut dan tidak bekerja.
Sudirman juga dikenal warga sebagai tokoh agama karena kegiatan keagaaman kerap dilakukan di kediaman dan panti asuhannya tersebut.
"Iya tokoh agama. Dia aktif di masyarakat biasa, seperti kegiatan-kegiatan keagaaman kayak Isra Miraj, Maulid Nabi," ujar Jufry kepada wartawan, Rabu (9/10).
Jufry mengatakan warga setempat kaget ketika Sudirman diduga menjadi pelaku pencabulan, atas anak asuhnya sendiri.
"Iya kaget aja gitu, kaget nggak nyangka," ucap Jufry.
Menurut Jufry, kediaman Sudirman dan panti asuhannya tak hanya untuk belajar anak-anak, tetapi juga ada kegiatan ibu-ibu pengajian.
Anak asuhnya disebut hanya belasan, tapi Jufry tak merincikan berapa pastinya dari belasan anak asuh Sudirman tersebut.
"(Anak-anak yang belajar) dari luar ada, dari (lingkungan) sini juga ada. Dicampur aja gitu," tuturnya.
Panti asuhannya dikenal terbuka untuk umum, tidak tertutup hanya untuk anak asuh dari panti asuhan saja.
Menurutnya, Sudirman merupakan tiga bersaudara. Sudirman juga belum menikah. Sedangkan dua saudaranya sudah menikah.
"Belum nikah," katanya.
Bangunan panti itu kini diberi garis polisi di sepanjang pintu gerbang. Dari luar terlihat bangunan bertingkat berwarna hijau.
Ada dua bangunan yang digaris polisi. Pertama bangunan kediaman Sudirman dan panti asuhan lamanya.
Bangunan kedua yakni bangunan dengan 3 lantai, berada dekat dari kediaman Sudirman. Bangunan kedua tersebut, merupakan rumah tahfidz dan tempat para anak asuh tinggal.
Pelaku kasus ini berjumlah 3 orang yakni Sudirman (49) yang merupakan ketua yayasan panti asuhan, Yusuf Baktiar (30) pengasuh, dan YS alias Yandi atau Alif, pengasuh. Para pelaku merupakan homoseksual dan paedofil.
Mereka menyodomi korban dan menyuruh melakukan seks oral.
Sudirman dan Yusuf sudah ditahan, sedangkan Yandi (YS) masih buron.
Para tersangka dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Jumlah korban yang sudah melapor sebanyak delapan orang terdiri dari 5 anak dan 3 dewasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar