Jul 12th 2024, 10:01, by Aprilandika Pratama, kumparanHITS
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mencecar suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, sekitar 50 pertanyaan dalam kasus dugaan penggelapan. Polisi menelusuri hal itu setelah ada laporan dari mantan istri Tiko, AW.
Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar, mengatakan pertanyaan dari penyidik terhadap kliennya masih sama seperti di tahap penyelidikan. Menurut Irfan, Tiko bisa menjawab pertanyaan dengan baik.
"Karena ini juga, kan, pengulangan dari BAP lidik sebelumnya, kita koreksi satu persatu. Alhamdulillah semua berjalan lancar. Kita menjawab satu persatu pertanyaan dari penyidik dengan runtut, dengan sistematis, sesuai dengan kebutuhan daripada proses penyidikan ini," kata Irfan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Persoalan AW dan Tiko bermula dari mereka mendirikan PT Arjuna Advaya Sanjaya yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. AW menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Namun, untuk modal perusahaan seluruhnya dari AW.
Dalam perjalanannya, AW senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha, sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan, termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.
Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian diduga menjadi celah bagi Tiko untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik. Hingga akhirnya, mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
Selama ini AW beranggapan usaha tersebut berjalan lancar. Sampai di tahun 2019, Tiko mengatakan bahwa usaha tersebut mau tutup lantaran tidak kuat bayar sewa. AW mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.
Tiko Aryawardhana Pastikan Tidak Menggunakan Dana Perusahaan untuk Kepentingan Pribadi
Irfan mengatakan, Tiko juga menjelaskan tudingan penyalahgunaan jabatan yang mereka anggap keliru. Tiko, lanjut Irfan, juga memastikan tidak menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
"Untuk berkaitan dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan, Pak Tiko menjelaskan bahwa aliran dana tersebut murni untuk kepentingan perusahaan dan tidak ada kepentingan pribadi," tutur Irfan.
Tiko memiliki bukti terkait penggunaan dana tersebut. Tidak hanya dari rekening koran, tapi juga kesaksian beberapa pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.
"Ya bukti-bukti, beberapa saksi dari Pak Tiko, membuat perkara ini bisa lebih jelas aliran dananya, termasuk pembayaran vendor. Jadi, mungkin ada beberapa saksi dari vendor, supplier yang akan memberikan kesaksian bahwa benar pembayaran itu (untuk) vendor supplier," ungkap Irfan.
Irfan berharap keterangan dari Tiko bisa membuat terang terkait kasus dugaan penggelapan. "Tentu kami berharap keterangan hari ini bisa menjadi pendalaman atau bukti atau satu hal yang baru untuk membantah semua tuduhan daripada pelapor kepada klien kami, Pak Tiko," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar