Search This Blog

PKB Usung Gus Yusuf di Jateng: Bisa Cagub atau Cawagub

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PKB Usung Gus Yusuf di Jateng: Bisa Cagub atau Cawagub
Jul 2nd 2024, 23:09, by Raga Imam, kumparanNEWS

Ketua DPW PKB Jateng, Muhammad Yusuf Chudlori. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Ketua DPW PKB Jateng, Muhammad Yusuf Chudlori. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Tengah, Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, didorong oleh DPP PKB agar bisa maju di Pilkada Jateng 2024. Posisinya bisa sebagai cagub atau cawagub.

Waketum PKB, Jazilul Fawaid, menyebut Gus Yusuf menjadi salah satu kader unggulan yang dimiliki PKB. Namun, keputusan akhir bakal ditentukan bersama partai lain apabila koalisi sudah terbentuk.

"Gus Yusuf memang di dorong oleh PKB untuk maju di Pilgub Jawa Tengah, tapi apakah jadi gubernur apakah jadi wakil gubernur itu pasti akan diputuskan bersama partai koalisi," kata Jazilul kepada wartawan di DPP PKB, Jakarta, Selasa (2/7).

Jazilul Fawaid, Anggota DPR RI di Gedung KPK, Rabu (13/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Jazilul Fawaid, Anggota DPR RI di Gedung KPK, Rabu (13/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Jazilul menilai bahwa Gus Yusuf mempunyai elektoral sehingga bisa lebih mudah mengkomunikasikan ke partai-partai lainnya. Tapi, ia menyebut, hingga saat ini masih dibahas secara internal dan belum dikomunikasikan kepada partai lainnya.

Diketahui, Pilgub Jateng hingga saat ini juga mulai bermunculan nama yang diisukan bakal dimajukan di kontestasi tersebut.

Ada nama Kapolda Jateng saat ini, Ahmad Luthfi yang dilirik oleh beberapa parpol. Lalu ada Bupati Kendal, Dico Ganinduto yang juga diberikan surat tugas oleh Golkar untuk maju di Jateng.

Kemudian belakangan juga hasil survei LSI yang menempatkan Ketum PSI, Kaesang Pangarep, yang unggul jika dipasangkan dengan siapa pun di Jateng.

Media files:
01hy36vrxkwmjn0s28gg8ejj0p.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar