Polda Sumsel menangkap pemilik sumur minyak ilegal yang meledak dan menewaskan empat orang pekerja di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba yang , pada 28 Juni 2024 lalu. Penangkapan pemilik sumur minyak ilegal berinisial TM (48) dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih pada 5 Juli 2024. "Terjadi semburan di salah satu sumur minyak ilegal yang berada di tepi sungai Dawas, akibat kejadian itu minyak yang keluar dari sumur itu meluap hingga ke sungai dan mencemari sungai," kata dia, Rabu 10 Juli 2024. Bayu menyebutkan, setelah kejadian tersebut Subdit Tipidter bersama Satreskrim Polres Muba langsung melakukan olah TKP di tempat kejadian. "Pada tanggal 28 juni 2024 lokasi sumur minyak ilegal tersebut terbakar diduga diakibatkan oleh sekelompok masyarakat yang melakukan kegiatan pemerasan minyak atau mengambil minyak di sepanjang aliran Sungai Dawas," ujarnya. Bayu juga menuturkan satu orang pemilik sumur minyak ilegal lainnya di lokasi yang sama berinisial AN sedang dalam pengejaran. "Satu tersangka lagi masih kami kejar dan diselidiki, atas nama AN dia juga pemilik sumur minyak ilegal yang meledak," katanya. Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal berlapis UU no 22 tahun 2001 tentang migas ancaman penjara 6 tahun dan denda 6 miliar. UU No 32 tahun 2001 tentang lingkungan ancaman 3 tahun penjara dan denda 10 milyar dan pasal 188 jo pasal 55 KUHP karena lalainya mengakibatkan korban di ancaman kurungan penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar