Search This Blog

Pabrik Narkoba di Malang Digerebek, Produksi 4 Ribu Butir Ekstasi Per Hari

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pabrik Narkoba di Malang Digerebek, Produksi 4 Ribu Butir Ekstasi Per Hari
Jul 3rd 2024, 22:50, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar jumpa pers di Polresta Malang Kota hasil penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Foto: Dok. Istimewa
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar jumpa pers di Polresta Malang Kota hasil penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Foto: Dok. Istimewa

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Selasa (2/7) kemarin. Rumah itu dijadikan pabrik narkoba.

Penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari penemuan 23 kilogram tembakau sintetis di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Sabtu (29/6). Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hasilnya narkoba itu berasal dari pabrik di Malang.

"Kita di sini mengungkap clandastaine yang ada di tengah pemukiman penduduk. Cukup memprihatinkan bagi kita semua. Jangan sampai nanti hasil produk mereka sempat beredar di beberapa tempat. Beberapa waktu lalu kita mengungkap pabrik di Bali, sekarang kita ungkap di Malang," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, saat jumpa pers di Polresta Malang Kota, Rabu (3/7).

Dalam penggerebekan itu, pabrik tersebut ternyata memproduksi tiga jenis narkoba, yaitu tembakau sintetis (gorila), ekstasi, dan pil xanax.

Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir ekstasi, bahan baku untuk 2,1 juta butir ekstasi, dan berbagai peralatan lainnya.

"Di dalam ada 1 televisi yang digunakan untuk jadi pemandu melalui zoom meeting. Tempat ini beroperasi sekitar 2 bulan dan menghasilkan 4.000 butir ekstasi per hari. Kalau kita rupiahkan sekitar 143 miliar," ucapnya.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar jumpa pers di Polresta Malang Kota hasil penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Foto: Dok. Istimewa
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar jumpa pers di Polresta Malang Kota hasil penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Foto: Dok. Istimewa

Selain menyita barang bukti narkoba dan bahan baku pembuatnya, polisi juga menangkap 8 orang tersangka. Lima di antaranya ditangkap di Malang, sedangkan sisanya saat penggerebekan di Jakarta.

"Dari hasil ini, kita amankan delapan orang tersangka peran masing-masing, peracik (inisial) YC 23 tahun, (yang) membantu peracik yaitu membantu menyiapkan peralatan dan perlengkapan, RP 21 tahun, A 24 tahun, AR 28 tahun. Pengedar RR 23 tahun, IR 25 tahun, HA 21 tahun," terangnya.

Rumah Disewa untuk Kantor EO

Wahyu mengungkapkan, modus dari para pelaku ini menyewa rumah dengan alibi sebagai kantor Event Organizer (EO) untuk mengelabui petugas dan masyarakat setempat.

"Sementara proses pembuatan narkoba dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh WNA yang masih dalam pengejaran," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memasarkan narkoba itu secara online melalui e-commerce dan Instagram. Narkoba lalu dikirim lewat jasa ekspedisi.

"Pabrik ini didirikan di tengah pemukiman penduduk dan satu kota yang menjadi rujukan anak muda karena Malang salah satu tempat banyak universitas di sini," kata dia.

Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," ucapnya.

Media files:
01j1wes0sk0k353fvyaejc02qx.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar