KPK mencegah seorang warga negara asing berinisial SHJB keluar dari Indonesia. Pencegahan tersebut disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham.
"Bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (10/7).
Warga negara asing itu dicegah terkait korupsi pengadaan lahan Rorotan oleh BUMD DKI Jakarta. Meski Tessa tak menjelaskan identitas maupun keterlibatan WNA tersebut dalam kasus ini.
Tessa hanya mengatakan bahwa pencegahan itu terkait dugaan korupsi di BUMD Sarjana Jaya.
"Pencekalan dimaksud terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ," imbuh Tessa.
KPK memang tengah mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan. Kasus ini masih terkait dengan pengadaan lahan oleh BUMD Sarana Jaya.
Sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, tapi identitas belum diumumkan ke publik. KPK juga belum membeberkan konstruksi kasus ini.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa dugaan kerugian negara dalam korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara ini, mencapai Rp 400 juta. Kasus ini terkait mark-up harga tanah alias makelar.
"Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan sekitar 400-an, Rp 400 miliar," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/6).
Kerugian negara tersebut timbul karena adanya permainan dalam pengadaan lahan. Diduga ada persekongkolan jahat atau makelar dalam pembelian lahan tersebut, akhirnya terjadi perbedaan harga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar