Search This Blog

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon ke Bareskrim, Laporkan Aep dan Dede

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon ke Bareskrim, Laporkan Aep dan Dede
Jul 10th 2024, 18:57, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri. Aep dan Dede dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu.

Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain," ujar pengacara keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Rabu (10/7).

Menurut Roely, Aep dan Dede telah memberikan keterangan palsu saat diperiksa polisi terkait kasus pembunuhan Vina. Keterangan itu telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Perwakilan keluarga terpidana kasus Vina Cirebon Dedi Mulyadi di Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Perwakilan keluarga terpidana kasus Vina Cirebon Dedi Mulyadi di Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

"Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat 5 (orang) itu, yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ," ungkap dia.

"Dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari di situ penduduk sana kita sudah ambil bukti-bukti gak ada tuh keributan malam itu. Demikian juga yang warungnya," tambahnya.

Untuk itu, Roely berharap dengan adanya laporan ini polisi bisa membuktikan kebenaran dari keterangan yang disampaikan Aep dan Dede.

"Nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," ucap Roely.

Dalam laporannya, Aep dan Dede diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Pengakuan Aep

Saksi Pembunuhan Vina Cirebon, Aep. Foto: kumparan
Saksi Pembunuhan Vina Cirebon, Aep. Foto: kumparan

Sebelumnya, Aep mengungkapkan, dirinya sempat melihat pengendara motor menggunakan pakaian bertuliskan XTC yang sedang dikejar-kejar oleh seseorang.

"Kejadian itu kebetulan saya lagi di warung, terus ada pengendara motor yang berseragam XTC lewat. Terus langsung dilempari batu, terus dikejar-kejar. Berhubung saya takut di situ, akhirnya saya pulang saja," kata Aep, Jumat (24/5).

Dirinya tidak mengetahui pasti berapa orang yang melempar batu, namun ada beberapa yang mendekati motor Vina dan pacarnya Eky saat kejar-kejaran.

"Bicara melempar, saya kurang tahu ya, masalahnya di situ juga anak-anak ada sekitaran 8 orang. Cuma yang memepet itu, ada 4 motor," tuturnya.

Media files:
01j2e5n6dqreaf8y61bmfx8jhz.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar