Search This Blog

Sandra Dewi Diisukan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah Rp 300 T, Ini Faktanya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sandra Dewi Diisukan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah Rp 300 T, Ini Faktanya
Jun 5th 2024, 20:23, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Artis Sandra Dewi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Artis Sandra Dewi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sebuah unggahan viral di sosial media memuat informasi artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.

Dalam narasi unggahan itu, Sandra disebut telah menyusul suaminya, Harvey Moeis, yang telah lebih dulu dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu.

Namun soal status Sandra Dewi itu disanggah Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Ia menegaskan, Sandra masih berstatus sebagai saksi.

"Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (5/6).

Ketut mengaku, pihaknya pasti akan menyampaikan informasi secara resmi apabila ada perubahan status dari Sandra Dewi.

"Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan," tuturnya.

Sandra Dewi sendiri sudah dua kali diperiksa Kejagung setelah suaminya, Harvey Moeis, dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.

Dalam pemeriksaan terakhir, Sandra dikonfirmasi terkait perjanjian pranikah dirinya dan Harvey Moeis. Penyidik akan memastikan perjanjian itu dibuat bukan untuk menutupi perkara korupsi yang sedang diperiksa.

Asisten Pribadi Sandra Dewi, RP, juga sudah diperiksa untuk mendalami penghasilan majikannya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.  Foto: Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Kejagung

Peran Harvey Moeis

Adapun terkait peranan Harvey Moeis, Kejagung menyebut dia menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Komunikasi itu bertujuan Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di IUP PT Timah untuk perusahaan lain. Dengan persetujuan itu, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut menggarap kegiatan pertambangan ilegal itu.

Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya. Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Media files:
01hxy3m7x3pnccsyqenbeh4jch.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar