Search This Blog

Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Bantah Korupsi Pasar: Tidak Ada Itu Semua

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Bantah Korupsi Pasar: Tidak Ada Itu Semua
Jun 5th 2024, 18:39, by M. Rizki, kumparanNEWS

Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Foto: Dok. Pribadi
Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Foto: Dok. Pribadi

Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, yang ditetapkan Kejati Jawa Barat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Majalengka, menyatakan tidak korupsi.

Hal tersebut disampaikan Arsan usai menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di GOR Kandaga, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Bandung Barat, Rabu (5/6/2024).

"Tidak, tidak ada, tidak ada," ujar Arsan.

Penetepan status tersangka Arsan oleh Kejati Jabar itu adalah terkait dugaan pengkondisian terhadap PT PGA supaya memenuhi syarat dalam proses lelang investasi dengan skema Bagung Guna Serah atau Build, Operate and Transfer (BOT) di Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka.

Namun penetapan Arsan Latif dalam kasus korupsi ini bukan sebagai Pj Bupati Bandung Barat, melainkan sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Foto: Dok. Pribadi
Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Foto: Dok. Pribadi

Selain itu, disinggung terkait melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah BOT, Pasar Sindang Kasih Cigasong, Arsan mengaku tak terlibat.

"Tidak (terima uang), tidak ada itu semua," papar Arsan.

Selain itu, Arsan pun mengaku belum menerima dan belum mengetahui surat dari Kejati Jabar mengenai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

"Saya belum menerima, dan baru tahu," ujarnya.

Media files:
01hzkhk1kyxhqdfgetm1530qbe.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar